Banjarnegara, Radar007.com — Seorang Istri yang menggugat cerai Suaminya, karna Dugaan Selingkuh zinah dengan Wanita lain yang bersuami dan sering terjadi Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga meski dengan verbal sangat menyisakan trauma psikis yang begitu dalam.
Gugatan Perceraian kedua kalinya di Pengadilan Agama Banjarnegara pada Selasa, (10/2/2026)
Telah memasuki babak mediasi tidak menemukan hasil dan pihak penggugat bersikukuh untuk terap cerai, Sehingga Penggugat tetap kekeh Ingin Bercerai dan Penggugat
Minta agar Keadilan bisa berpihak Kepadanya.
Sudah selayaknya Pengadilan sebagai tempat Orang Yang bener-bener membutuhkan Mencari Keadilan melalui jalur meja hakim.
Perempuan yang merasa di hianati pernikahan dalam Berumah Tanga sejak 2003 pernikahan, Akhirnya harus menggugat Cerai Karna dalam Berumah tangga Sudah tidak mendapatkan kenyamanan, dan merasa sudah lama Hatinya tertekan serta secara Psikologis sudah sangat terganggu membekas dan bila Keadilan yang dicari di Pengadilan Agama saya sebenarnya sudah dua tahunan menginginkan perceraian, namun karena alasan anak makanya ditunda,”ucap KSW Mengawali cerita.
Bulan Januari ini sudah memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya karena Penghianatan sang Suami.
“ya, mas saya mengetahui setelah Orangtua meninggal, aib suami terbongkar, pernah berzinah dengan wanita bersuami bahkan tetangganya, yang membuat dongkol dan jengkel ketika melihat WIL tersebut,” tegasnya.
Jika rumah tangga tetap dipertahankan, tekanan batin kian memperparah psikisnya, maka siapa yang akan menanggung keselamatan dirinya, ketika masih berumah tangga denganya,
Sedangkan tekanan batin serta Piskologis sudah sangat-sangat tidak bisa di tahan
Gugatan yang diajukan oleh pihak Perempuan sudah, karna laki lakinya di duga selingkuh sejak 2019 dengan perempuan lain yang masih berumah tangga ketemu saat bisnis beras diwilayah Banjarnegara,
pengelolaan e warung, dan melakukan kekerasan secara psikis, Sehingga Pihak Penggugat Sudah sangat tertekan dalam menjalankan Hidupku Berumah tangga.
“Kami sudah tegaskan apapun prosesnya akan kita, tempuh,”pungkasnya
Perempuan dengan air matanya berbinar-binar saat menceritakan kisahnya.
Terkait Gugatan Perceraian Yang di Duga
Di latar belakangi oleh Kasus Kekerasan rumah tangga dan Perselingkuhan bahkan ada pengakuan pernah tidur dimobil dihotel berhubungan layaknya suami istri yang sudah dilaporkan oleh pihak korban di polres plBanjarnegara bisa jadi landasan bahwa Penggugat sudah sangat kecewa dengan kelakuan suaminya itu.
Sementara itu, Pengacara penggugat Harmono, SH, MM Dari HAMUN LAW FIRM menyampaikan keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
“Kemana lagi harus mengadu keadilaan, sudah sepatutnya wakil tuhan punya hati nurani, orang sudah tertekan secara psikis, harus tetap disatukan dalam satu rumah tangga,” tegasnya.
Mari kita kawal bersama keadilan dimuka bumi ini apakah masih ada keberpihakan bagi pencari keadilan.
Cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dilakukan tanpa harus berpisah rumah atau menunggu pisah selama 6 bulan, karena KDRT dianggap sebagai alasan mendesak.
” Tidak harus berpisah, karena klien kita sudah lama mengalami tekanan batin, kita berpegang teguh pada KHI alasan perceraian, tidak dapat disatukan,” tegasnya
Pengusaha sembako berinisial SNW asal Klampok Banjarnegara, diinformasikan tetap memertahankan rumahtangganya meski kesalahan disebabkan dirinya, tidak mau menceraikan dengan alasan berat dengan Harta gono gini nya.
Padahal SNW hanta meneruskan usaha yg dirintis keluarga perempuanya.
Dirinya tidak mau meninggalkan rumah bersama meski telah mengakui penghianatanya, di karenakan telah membangun rumah bersama.
Dalam persidangan dirinya tetap kekeh tidak mau menceraikan istrinya meski telah zinah dengan wanita lain.(ugl/One)



