Jawa Timur, Radar007.com – Praktisi media yang dikenal luas dengan sapaan Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, perlindungan hukum terhadap insan pers tidak boleh disalahgunakan sebagai tameng untuk melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat intimidasi dan pemerasan.
Menurut Mbah Semar, siapa pun yang mengaku wartawan lalu menggunakan nama media untuk menakut-nakuti, menekan, mengancam, atau meminta sejumlah uang kepada pengusaha maupun masyarakat demi kepentingan pribadi, harus siap berhadapan dengan hukum pidana.
“Jangan berlindung di balik kartu pers untuk melakukan pemerasan. Wartawan bekerja mencari fakta dan menyampaikan kebenaran, bukan menjadikan profesinya sebagai alat menekan orang demi mendapatkan uang,” tegas Mbah Semar.
Ia menjelaskan, tindakan meminta uang dengan disertai ancaman pemberitaan, tekanan psikologis, maupun intimidasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 369 KUHP apabila ancaman dilakukan dengan cara mengungkap atau menyebarluaskan sesuatu yang berpotensi merugikan nama baik korban.
Lebih jauh, Mbah Semar mengingatkan bahwa di era digital saat ini, modus pemerasan tidak lagi dilakukan secara langsung. Banyak kasus terjadi melalui pesan WhatsApp, media sosial, email, maupun platform elektronik lainnya. Dalam kondisi demikian, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Siapa pun yang melakukan pengancaman atau pemerasan melalui sarana elektronik dapat dikenakan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU ITE. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan pemerasan digital,” ujarnya.
Mbah Semar menegaskan bahwa masyarakat harus mampu membedakan antara kerja jurnalistik yang sah dengan aksi oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Konfirmasi, investigasi, kritik, dan pemberitaan merupakan bagian dari tugas pers yang dijamin undang-undang. Namun, ketika aktivitas tersebut dibarengi permintaan uang, ancaman, atau tekanan agar berita tidak diterbitkan maupun dihapus, maka perbuatan itu telah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pemerasan. Wartawan profesional bekerja dengan kode etik, fakta, dan kepentingan publik. Sebaliknya, siapa pun yang menjual nama profesi untuk mengancam, memeras, atau mencari keuntungan pribadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha, pejabat, maupun masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi berkedok jurnalistik agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti percakapan, rekaman, maupun dokumen pendukung lainnya.
“Jangan takut menghadapi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Jika ada unsur ancaman dan permintaan keuntungan pribadi, laporkan. Hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah pers dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik pemerasan berkedok jurnalistik,” pungkas Mbah Semar.










