Banjarnegara, Radar007.com — Peristiwa mobil towing pembawa alat berat yang menabrak rumah warga di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, hingga kini belum menemukan titik terang.
Kendaraan crane/towing yang melaju dari arah Selamerta Glempang menuju Gombong itu diduga tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menghantam rumah milik Tulus Widadi Sarmini (44). Akibat benturan keras tersebut, bagian dinding, dak (DAK), serta sejumlah struktur bangunan mengalami kerusakan parah. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Korban Tuntut Kepastian Tanggung Jawab
Sarmini menyatakan pihaknya terus memperjuangkan hak ganti rugi kepada pemilik kendaraan pembawa alat berat maupun sopir yang mengemudikannya.
Pada Selasa (24/2/2026), di kediamannya, korban menyampaikan telah memberikan kuasa kepada advokat Harmono untuk berkoordinasi dengan pemilik kendaraan, sopir, serta para saksi guna mendorong mediasi di Unit Laka Lantas Polres Banjarnegara.
Korban menawarkan penyelesaian sebesar Rp30 juta sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan dinding, dak, dan tralis rumah yang dinilai paling terdampak. Nilai tersebut disebut lebih efisien dibandingkan perbaikan total bangunan.
“Yang kami minta minimal Rp30 juta. Itu angka realistis untuk memperbaiki bagian yang rusak. Kalau dihitung total, tentu lebih dari itu,” ujar Sarmini.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pemilik maupun sopir kendaraan. Ia menilai proses penyelesaian terkesan diulur-ulur.
“Kami butuh kepastian, apakah mereka bertanggung jawab atau tidak. Kerugian yang kami alami bukan hanya materiil, tetapi juga trauma,” katanya.
Trauma dan Kerusakan Struktur
Sarmini mengaku masih mengalami trauma pascakejadian. Ia menyebut suara benturan keras saat kendaraan mundur menghantam rumah masih teringat jelas.
“Setelah tabrakan itu, tiang bangunan goyang, dak retak, dan dinding pecah. Saya jadi takut menempati rumah kalau teringat suara keras itu,” ungkapnya.
Ia berencana membangun kembali rumahnya dengan konstruksi yang lebih sederhana tanpa dak, serta memperbaiki tralis dan dinding yang rusak menggunakan dana ganti rugi tersebut.
Untuk proses hukum, korban menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Polisi: Kendaraan Diamankan, Pemilik dan Sopir Dipanggil
Sementara itu, pihak Lantas Polres Banjarnegara melalui Pos Purworejo Klampok mengonfirmasi telah menangani peristiwa tersebut.
Kendaraan dengan nomor polisi G 1804 FD diketahui dikemudikan oleh TARBIN (50), warga Desa Jrakah RT 06/01, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Petugas menyatakan kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Namun, pemilik dan sopir disebut belum memenuhi panggilan klarifikasi.
“Nanti kita upayakan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Identitas sudah ada, tinggal menunggu kehadiran agar ada titik terang dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar petugas.
Terkait kemungkinan proses hukum lanjutan, pihak kepolisian menyebut gelar perkara belum dilakukan dan masih menunggu perkembangan pemeriksaan.
“Tunggu saya kembali, nanti kita gelar perkara,” tambahnya.
Kuasa Hukum Soroti Itikad Baik
Di tempat terpisah, advokat Harmono selaku kuasa hukum korban menyayangkan belum adanya itikad baik dari pihak pemilik maupun sopir kendaraan.
Menurutnya, korban sudah menunjukkan sikap terbuka untuk mediasi dan menawarkan angka yang dinilai rasional.
“Kami berharap ada tanggung jawab yang jelas. Korban sudah cukup dirugikan, baik secara materiil maupun psikologis,” ujarnya.
Ia juga berharap proses penanganan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Peristiwa ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Semua pihak tetap berada dalam perlindungan asas praduga tak bersalah.(Ugl/Bay/One)












