KPK Pertimbangkan Panggil Kembali Japto dkk. dalam Pengembangan Kasus Batu Bara Rita Widyasari

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bersama Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin. Pemanggilan tersebut dimungkinkan dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik terbuka untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang dinilai dapat menerangkan konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan praktik penerimaan gratifikasi melalui korporasi.

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yakni: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Dalam pengembangan perkara, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain itu, ia juga diduga menyamarkan penerimaan tersebut, sehingga penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Penyidikan Masih Berkembang

Sebelumnya, Japto, Ahmad Ali, dan Said Amin telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, puluhan kendaraan mewah, serta dokumen yang diduga relevan dengan perkara.

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian guna mengungkap secara utuh dugaan praktik gratifikasi dan aliran dana dalam perkara ini.(Bayu/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *