Lapas Labuhan Ruku Jadi Sorotan, Aliansi: Sugiat Santoso Harus Hadir, Dengarkan dan Periksa!

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Polemik yang berkembang terkait dugaan sejumlah persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, kembali mengemuka. Aliansi Batu Bara Bergerak mendesak Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, turun langsung ke daerah pemilihannya (Dapil) Sumatera Utara III untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi lapangan secara objektif.

Koordinator Aliansi Batu Bara Bergerak, Syahnan Afriansyah, menilai kehadiran wakil rakyat tidak semestinya hanya terasa ketika momentum politik berlangsung. Ketika masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai persoalan yang menyangkut pelayanan publik, pemasyarakatan dan hak-hak warga, menurutnya, wakil rakyat harus hadir mendengar secara langsung.

“Kami meminta Bang Sugiat turun ke Dapil, khususnya ke Batu Bara. Datang, dengarkan aspirasi masyarakat dan lihat kondisi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara objektif. Jangan sampai berbagai pengaduan masyarakat hanya berhenti sebagai isu,” tegas Syahnan.

Ia menyebut Aliansi Batu Bara Bergerak menerima dan mencermati sejumlah informasi serta dugaan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan di Lapas Labuhan Ruku.

Namun, Syahnan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang bersalah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta transparansi dan pemeriksaan. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Minta DPR Gunakan Fungsi Pengawasan

Desakan tersebut dinilai relevan dengan posisi Sugiat Santoso sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup kerja berkaitan dengan hukum, HAM, dan pemasyarakatan.

Dalam sejumlah agenda Komisi XIII, Sugiat memang aktif menyoroti persoalan pemasyarakatan. Pada Juni 2026, misalnya, ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkuat pembinaan dan keterampilan warga binaan. Sebelumnya, dalam kunjungan ke Lapas Kelas I Medan, Sugiat juga menyoroti perlunya pembenahan keamanan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.

Karena itu, Aliansi meminta Sugiat tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, melainkan melakukan tabayun institusional dengan mendengarkan masyarakat, keluarga warga binaan, pihak Lapas, serta instansi terkait.

Aliansi mendorong Sugiat Santoso untuk:

1. Turun langsung ke Kabupaten Batu Bara dan menyerap aspirasi masyarakat;

2. Mengunjungi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk melihat kondisi secara langsung;

3. Meminta klarifikasi terhadap berbagai dugaan yang berkembang;

4. Mendorong pemeriksaan objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran;

5. Membuka ruang dialog bagi masyarakat dan keluarga warga binaan; serta

6. Menyampaikan hasil kunjungan dan tindak lanjut kepada publik secara transparan.

UU Pemasyarakatan Jadi Koridor

Secara hukum, penyelenggaraan pemasyarakatan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang telah mencabut UU Nomor 12 Tahun 1995.

UU tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Pelaksanaannya mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.

Dengan demikian, setiap dugaan persoalan di dalam lembaga pemasyarakatan semestinya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, terukur dan berdasarkan bukti. Kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi tuduhan terhadap individu atau institusi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Syahnan bahkan menyinggung latar belakang Sugiat yang pernah aktif dalam organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan.

“Dulu Bang Sugiat juga dikenal sebagai aktivis. Sekarang beliau mendapat amanah sebagai anggota DPR RI yang mewakili masyarakat Dapil Sumut III. Kami berharap semangat kritis sebagai aktivis tetap dibawa dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya keberatan terhadap langkah hukum yang disebut telah dilakukan pihak Lapas terhadap dirinya berkaitan dengan penyampaian kritik.

“Saya menilai ketika suara masyarakat dikritik balik dengan laporan, persoalannya justru harus dibuka secara terang. Kalau ada yang salah dari kami, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi jangan sampai kritik masyarakat dipersepsikan sebagai ancaman,” ujar Syahnan.

Kritik Harus Dibalas dengan Klarifikasi, Bukan Spekulasi

Aliansi menegaskan persoalan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya mengintervensi kewenangan Lapas maupun proses hukum. Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak membuka ruang klarifikasi agar polemik tidak berkembang menjadi perang opini.

Dalam konteks hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 433 antara lain mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, dengan ketentuan pidana tertentu. Namun, pasal tersebut juga memuat pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Artinya, pemberitaan maupun penyampaian kritik mengenai dugaan persoalan publik harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi, praduga tak bersalah, kepentingan umum dan hak jawab.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, persoalan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berwenang, bukan diselesaikan melalui asumsi atau perang narasi.

“Kami siap menyerahkan data, dokumentasi dan aspirasi masyarakat kepada Bang Sugiat maupun pihak terkait. Biarkan fakta yang berbicara. Kalau tidak ada pelanggaran, kami juga siap menerima hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Syahnan.

Menurut Aliansi Batu Bara Bergerak, momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Batu Bara.

Mereka berharap Sugiat Santoso benar-benar turun ke Dapil Sumut III, mendengar suara masyarakat, melihat kondisi Lapas Labuhan Ruku secara langsung, lalu membawa persoalan tersebut ke ruang pengawasan parlemen apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.

Sebab, ketika suara masyarakat mengetuk pintu parlemen, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kehadiran, verifikasi dan keberanian untuk memastikan hukum berjalan secara transparan serta adil.

(Erwanto/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *