Makasar, Radar007.com — Ketegangan kembali terjadi di Kota Makassar terkait operasional toko grosir. Toko Grosir Zahira Sembako yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, diduga belum memiliki izin usaha. Sementara itu, Toko Reza Grosir yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut diketahui telah memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan yang viral terkait adanya toko yang diduga beroperasi tanpa izin.
“Toko Reza sudah ada izinnya. Yang satu lagi belum kami dapat datanya,” tegas Mario kepada awak media, Rabu (11/03/2026).
Mario menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan guna memastikan legalitas operasional Toko Grosir Zahira Sembako.
“Saya sudah sampaikan kepada staf kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar turun mengecek toko yang satu ini,” tambahnya.
Ketegangan terjadi saat pemilik Toko Grosir Zahira, Amirullah, menolak memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia menilai media dan LSM tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan legalitas usaha, bahkan menyinggung bahwa hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan pihak kelurahan.
“Media dan LSM tidak punya hak mempertanyakan legalitas usaha. Kalau mau, suruh saja pihak kelurahan datang ke sini,” ujar Ardi, jurnalis yang melakukan konfirmasi, Rabu (12/03).
Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan bahwa:
Pasal 4 ayat (1): Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 4 ayat (2): Pers memiliki kebebasan untuk menyiarkan informasi, termasuk melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas publik yang berdampak pada masyarakat.
Dengan demikian, konfirmasi media terkait legalitas operasional Toko Grosir Zahira merupakan bagian dari hak konstitusional jurnalis, sekaligus bentuk kontrol sosial untuk melindungi kepentingan publik dari potensi pelanggaran hukum maupun dampak sosial seperti kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua toko grosir tersebut berjarak sekitar 350 meter. Aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk dan kendaraan pick-up kerap memadati tepi jalan. Ditambah lagi dengan parkir kendaraan pelanggan di bahu jalan, kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sejumlah warga setempat mengaku aktivitas bongkar muat barang hampir terjadi setiap hari dan kerap mengganggu mobilitas masyarakat serta berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kalau mobil besar sedang bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya sempit,” ungkap seorang warga, Selasa (10/03).
Sementara itu, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, menyatakan pihak kelurahan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan terkait perizinan maupun kondisi di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan kondisi di lapangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepatuhan hukum dalam operasional usaha, hak publik atas informasi, serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Di sisi lain, publik juga menantikan langkah tegas Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku.(Rby)












