Mafia Kambing Jawa-Bali Kebal Hukum? Pernah Diamankan, Kini Diduga Masuk Lagi Dikawal Oknum Aparat

Foto: Istimewa

banner 120x600

GILIMANUK, Radar007.com – Dugaan adanya jaringan mafia pengiriman ternak ilegal dari Jawa ke Bali kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Pasalnya, sebuah truk pengangkut puluhan kambing yang sebelumnya disebut pernah diamankan aparat penegak hukum, kini kembali terpantau memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan karantina hewan dan konsistensi penegakan hukum di pintu gerbang utama Pulau Bali.

Berdasarkan rekaman video yang beredar dan keterangan sejumlah warga, truk bernomor polisi N 8557 NK yang diduga mengangkut puluhan kambing tanpa dokumen karantina terlihat melintas masuk ke Bali. Yang lebih mengejutkan, kendaraan tersebut diduga mendapat pengawalan dari seorang anggota TNI berinisial Sertu Kadek Mahardika yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tanpa menggunakan helm.

Jika dugaan tersebut benar, publik menilai persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi karantina hewan, melainkan menyangkut integritas pengawasan negara terhadap lalu lintas ternak lintas provinsi.

Pernah Diamankan, Mengapa Bisa Kembali Beroperasi?

Sumber masyarakat Gilimanuk menyebut kendaraan tersebut diduga masih terkait dengan Adam, warga Kediri, Tabanan, yang namanya sebelumnya juga disebut dalam kasus serupa.

Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan mengamankan sebuah truk bernopol N 9962 EE yang mengangkut puluhan kambing saat memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Namun yang menjadi sorotan tajam masyarakat adalah informasi bahwa sehari kemudian, tepatnya 22 Mei 2026, kendaraan dan seluruh muatan ternak tersebut disebut kembali dilepas dan melanjutkan perjalanan.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar:

Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran karantina, mengapa kendaraan dan ternak tersebut dapat kembali beroperasi?

Apakah seluruh prosedur hukum dan karantina telah dijalankan secara transparan?

Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung meski sudah pernah tersentuh penindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pembicaraan luas di kalangan masyarakat Gilimanuk dan pelaku peternakan lokal yang selama ini diwajibkan mematuhi prosedur karantina secara ketat.

Bali Terancam Jadi Jalur Empuk Pengiriman Ternak Ilegal?

Masuknya ternak tanpa dokumen resmi bukan persoalan sepele. Bali selama ini menerapkan sistem biosekuriti yang ketat untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah masuknya penyakit menular berbahaya yang dapat mengancam peternak lokal serta sektor ekonomi masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran karantina seharusnya menjadi perhatian serius seluruh instansi terkait.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana kendaraan pengangkut ternak yang diduga tidak memenuhi persyaratan kesehatan hewan dapat berulang kali lolos masuk ke Bali.

“Kalau benar kendaraan yang pernah diamankan bisa kembali beroperasi dan bahkan diduga mendapat pengawalan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan negara dalam menjaga pintu masuk Bali,” ujar seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Sorotan publik semakin tajam karena muncul dugaan adanya pengawalan oleh oknum aparat terhadap kendaraan pengangkut ternak tersebut.

Bila terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun aparat negara.

Tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik meminta seluruh pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kalau benar ada aparat yang mengawal kendaraan yang diduga melanggar aturan, harus diusut secara terbuka. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak ada satu pun oknum yang kebal hukum,” tegasnya.

Publik Menunggu Ketegasan Negara

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut puluhan ekor kambing yang masuk ke Bali. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas pengawasan negara, integritas aparat, serta perlindungan terhadap kesehatan hewan dan peternak lokal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Balai Karantina, TNI, Polri, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pengiriman ternak ilegal yang disebut telah berulang kali beroperasi melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Apabila benar terdapat pelanggaran maupun keterlibatan oknum aparat, publik menuntut adanya tindakan tegas dan transparan agar tidak muncul kesan bahwa terdapat kelompok tertentu yang berada di atas hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Laporan: Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *