Surabaya, Radar007.com
Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, menuai sorotan tajam publik. Kasus ini memicu desakan luas agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Seorang anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan anak-anak dengan melempar paving blok ke arah sekelompok bocah yang sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.
Insiden tersebut dinilai bukan sekadar persoalan emosi sesaat, melainkan dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana serta mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai landasan moral setiap anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, mengungkapkan terdapat empat anak yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Namun, hanya tiga anak yang berani melapor.
“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkap Moch Umar, Minggu (3/5/2026).
Tiga korban yang telah melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka diduga mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat kejadian tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga. Diduga tersulut emosi, oknum polisi tersebut keluar rumah dan melempar paving blok ke arah para anak-anak.
Meski lemparan tersebut dilaporkan tidak mengenai korban, tindakan itu dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan luka serius bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Berpotensi Langgar Hukum Pidana dan Kode Etik Polri
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Selain proses pidana, sebagai anggota Polri, terduga pelaku juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi internal mulai dari tindakan disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam aturan internal kepolisian, tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat—terlebih terhadap anak di bawah umur—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Sudah Dilaporkan, Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan tengah diproses.
Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan bahwa laporan korban telah masuk ke Polrestabes Surabaya dan kini menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya serta Propam, dan oknum yang bersangkutan disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa terlapor merupakan anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ujian Serius Bagi Institusi Polri
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan prinsip “tidak ada yang kebal hukum.”
Publik menilai, cara penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata terus menguat.
Jika penanganan berlangsung lamban atau tidak transparan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus.
Terlebih, adanya korban yang memilih tidak melapor karena rasa takut menjadi sinyal serius bahwa rasa aman masyarakat masih dipertanyakan.
Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Ada Tindakan Nyata
Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif atau mediasi semata.
Publik menuntut:
- Proses hukum yang transparan dan akuntabel
- Penindakan tanpa tebang pilih
- Sanksi tegas, termasuk PTDH jika terbukti bersalah
“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” ujar seorang aktivis.
Anak Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral besar di tengah masyarakat.
Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi justru merasa terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik secara luas terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Kini masyarakat menunggu satu jawaban tegas:
Apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali menunjukkan wajahnya yang tumpul ke atas?
Laporan: Suara Rakyat










