Batu Bara, Radar007.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selalu memicu gelombang perhatian publik. Di Sumatera Utara, setiap kabar OTT bukan sekadar menjadi berita hukum, tetapi juga membentuk atmosfer psikologis yang sarat rasa penasaran, kecemasan, hingga efek kejut yang kuat. Fenomena inilah yang menjadi sorotan dalam tulisan “Hororisme dan Penangkapan KPK di Sumut” (Bagian 43) karya Irwansyah Nasution, Direktur LKPI.
Menurut penulis, persepsi publik terhadap OTT KPK berbeda dibandingkan penindakan yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan. Padahal, ketiga institusi tersebut sama-sama menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya. Namun, pendekatan KPK melalui operasi tangkap tangan dinilai telah membangun citra sebagai shock therapy dalam pemberantasan korupsi sejak era reformasi.
Secara normatif, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sementara itu, Kepolisian memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Kejaksaan menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penulis juga menyoroti bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk didukung minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dipertegas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pandangan penulis, perhatian publik terhadap OTT KPK tidak hanya lahir dari proses hukumnya, tetapi juga dipengaruhi dramatisasi pemberitaan yang berkembang dari menit ke menit. Akibatnya, operasi penindakan sering kali menjadi tontonan yang menyita emosi masyarakat sebelum proses peradilan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, tulisan ini mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila efek kejut yang ditimbulkan tidak diikuti dengan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal maupun terciptanya efek jera yang signifikan bagi pelaku. Penulis bahkan membandingkan dengan sejumlah negara yang menerapkan sanksi jauh lebih berat terhadap pelaku korupsi, meski setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan pidana yang berbeda.
Pada bagian akhir, Irwansyah Nasution mengajukan pertanyaan kritis sebagai ruang diskursus publik: apakah efektivitas kelembagaan KPK perlu dievaluasi apabila biaya penegakan hukum dinilai tidak sebanding dengan hasil yang dicapai, atau justru perlu dilakukan penguatan sinergi bersama Kepolisian dan Kejaksaan agar pemberantasan korupsi semakin efisien, akuntabel, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Penulis: Irwansyah Nasution (Direktur LKPI)
Reporter: Erwanto










