“Anggota DPR-DPD Dapil Sumut Diminta Gerak Cepat Perjuangkan Aspirasi Daerah”
(Bagian 19)
Oleh: Irwansyah Nasution
Sumatera Utara, Radar007.com — Kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 13 tahun terakhir masih menyisakan tanda tanya besar di mata publik dan kalangan hukum. Pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: Apakah kebijakan penundaan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, atau justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Hingga kini, belum ada langkah hukum signifikan dari masyarakat untuk menguji kebijakan tersebut, padahal secara teknis regulasi, dasar hukum moratorium ini dinilai lemah dan tidak eksplisit tertulis dalam aturan.
Jika ditelusuri secara mendalam, istilah maupun ketentuan mengenai “moratorium” pemekaran daerah sama sekali tidak ditemukan secara tegas dalam Undang-Undang. Acuan utama terkait pembentukan daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 32 hingga Pasal 37. Dalam pasal-pasal tersebut, justru diatur mekanisme pembentukan, pemekaran, maupun penggabungan daerah, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan pandangan sejumlah ahli hukum tata negara, kebijakan penundaan ini sesungguhnya tidak memiliki landasan hukum yang berlaku, bahkan dinilai berpotensi bertentangan dengan amanat UU 23/2014 yang sejatinya membuka ruang pemekaran apabila persyaratan telah terpenuhi.
Kemendagri sendiri mendasari langkahnya pada penafsiran atas kewenangan atribusi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Berpegang pada Pasal 32 sampai 34 UU 23/2014, pemerintah pusat menafsirkan kewenangan untuk “menata dan mengendalikan” daerah sebagai ruang hukum untuk menunda proses pemekaran sementara waktu. Selain itu, acuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam PP ini, diatur serangkaian syarat administratif, teknis, dan kewilayahan yang berjenjang hingga memerlukan persetujuan Presiden.
Panjangnya birokrasi inilah yang kemudian dimanfaatkan pemerintah sebagai alasan teknis untuk menahan laju usulan pemekaran.
Secara praktis, alasan yang kerap dikemukakan pemerintah adalah kapasitas fiskal. Data menunjukkan sekitar 80 persen DOB yang telah terbentuk dinilai belum berhasil mewujudkan kesejahteraan, dikarenakan pendapatan asli daerah yang masih rendah dan belum mampu menopang operasional pemerintahan secara mandiri. Namun, argumen ini menimbulkan pertanyaan kritis: Jika alasan utamanya ketidaksiapan keuangan, mengapa regulasi pemekaran tetap dibuat dan diundangkan?
Di sini terlihat adanya celah regulasi yang menunjukkan kelalaian dalam penyusunan aturan yang presisi dan berdaya guna, yang pada akhirnya memicu gejolak politik di berbagai daerah.
Meski terdengar rencana revisi atau penggantian atas PP terkait penataan daerah, kondisi hukum saat ini masih terasa samar atau abu-abu. Kebijakan moratorium yang diterapkan dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, sekaligus menegaskan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Ketidakjelasan aturan berujung pada rendahnya kepatuhan dan pelaksanaan regulasi yang tidak tegas di lapangan.
Melihat kondisi ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) daerah pemilihan Sumatera Utara memiliki tanggung jawab politik besar. Pertemuan dan perjuangan di meja negosiasi harus menjadikan isu hukum ini sebagai agenda utama dan daya tekan maksimal. Isu pemekaran tidak boleh hanya direduksi sebagai masalah fiskal semata, karena aspek keuangan hanyalah angka yang bisa dinegosiasikan. Lebih dari itu, ada hak konstitusional dan celah hukum yang harus diperjuangkan jika wakil rakyat benar-benar serius menjembatani aspirasi masyarakat Sumatera Utara.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)







