Patroli Tengah Malam Polsek Lima Puluh, Cegah Tawuran dan Geng Motor Sebelum Beraksi

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara. Melalui patroli mobile yang digelar pada Kamis malam (11/06/2026) hingga dini hari, personel kepolisian bergerak menyisir sejumlah titik strategis guna mengantisipasi tawuran, aksi geng motor, serta berbagai tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Elijon Manurung, S.H., dan AIPDA Afriadi. Adapun sasaran patroli meliputi Jalinsum Lima Puluh dan Jalinsum Simpang Gambus yang merupakan jalur vital dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi, terutama pada malam hari.

Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog langsung dengan masyarakat. Warga dihimbau untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melaporkan setiap bentuk gangguan Kamtibmas melalui Polsek Lima Puluh atau Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.

Selain itu, personel kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pemuda agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif yang dapat memicu konflik sosial, tawuran, maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Langkah preventif ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., menegaskan bahwa patroli rutin merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban umum serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kehadiran polisi di lapangan menjadi manifestasi nyata negara dalam menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis bagi kepolisian dalam melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah munculnya potensi gangguan keamanan.

Hingga patroli berakhir, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lima Puluh dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana maupun gangguan keamanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Patroli malam ini menjadi bukti bahwa ketika sebagian masyarakat beristirahat, aparat kepolisian tetap hadir di lapangan menjaga stabilitas sosial, mengawal keamanan wilayah, dan memastikan ruang publik tetap aman dari ancaman kriminalitas serta perilaku menyimpang yang berpotensi merusak ketertiban umum.Alternatif Judul Menarik.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *