Kota Tangerang, Radar007.com
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Cibodasari menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026. Sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan, Pokmas memegang peran strategis dalam memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Ketua Pokmas Cibodasari, Rendy Junianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 39 Calon Penerima Manfaat (CPM) untuk program RTLH tahun ini. Seluruh usulan tersebut kini tengah menunggu hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang.
“Kami telah mendampingi Tim Verifikasi Lapangan dari Disperkimtan pada 23 hingga 27 April 2026. Saat ini prosesnya tinggal menunggu hasil rapat pleno untuk menentukan siapa saja yang dinyatakan layak menerima bantuan,” ujar Rendy, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, jumlah usulan penerima manfaat tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada pelaksanaan program tahun 2025, sebanyak 10 unit rumah warga di Kelurahan Cibodasari berhasil direnovasi melalui skema bantuan RTLH.
Untuk tahun 2026, besaran bantuan yang dialokasikan masih tetap sebesar Rp30 juta per unit rumah, sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada 9 April 2026, spesifikasi teknis pengerjaan juga tidak mengalami perubahan mendasar.
Program perbaikan difokuskan pada komponen utama hunian yang dikenal dengan istilah Aladin (Atap, Lantai, dan Dinding).
“Fokus utama tetap pada perbaikan struktur dasar rumah agar warga memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman untuk ditempati,” jelasnya.
Rendy menegaskan, keberadaan Pokmas bukan sekadar pendamping administratif, melainkan pelaksana resmi yang dibentuk melalui musyawarah bersama unsur kelurahan, mulai dari pihak kelurahan, LPM, Karang Taruna, hingga Forum RW.
Dalam pelaksanaannya, program ini juga berada di bawah pengawasan ketat berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan, BPKD, dan Inspektorat, guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami bekerja secara terbuka dan sesuai aturan. Pengawasan dari berbagai instansi menjadi jaminan bahwa program ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi yang solid antara Pokmas, pemerintah daerah, dan masyarakat, program RTLH diharapkan terus memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hidup warga serta mempercepat penataan kawasan permukiman yang layak huni di Kota Tangerang.(red)










