Radar007.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan melepas jabatan internal mereka.
Aturan ini membuka ruang penugasan di kementerian, lembaga, badan, hingga organisasi internasional.
Dalam Perpol tersebut, polisi aktif dapat mengisi jabatan manajerial maupun non manajerial di setidaknya 17 kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Polhukam, ESDM, Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, ATR BPN, hingga OJK, PPATK, BIN, BSSN, BNN, BNPT, dan KPK.
Namun kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 PUU XXIII 2025. MK menegaskan bahwa: “Anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, dan norma tersebut bersifat tegas tanpa perlu tafsir ulang.” sebagaimana dilansir, Minggu (13/12/2025).
Publik bertanya: Negara lagi krisis bencana, lembaga ini hanya mikir jabatan yang isinya gaji dan tunjangan saja. Benar-benar gak ada perasaan, keprihatinan dan pikirannya sama sekali. Ada apa dengan lembaga (Polri) ini?.

Hingga kini, Polri belum memberikan penjelasan resmi terkait terbitnya Perpol tersebut di tengah penegasan hukum dari MK.(IDNTimes/publik)














