Gianyar, Radar007.com —
Ini bukan gosip murahan dan bukan pula fitnah tanpa dasar. Sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok, diunggah oleh akun Gianyar Kiri, memantik kegemparan publik setelah menampilkan sosok yang diduga kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar berada dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebuah partai politik.
Narasi yang menyertai video tersebut terbilang keras dan menohok. Dalam unggahan itu tertulis, “kesalahan yang dibiarkan. sekda gianyar tertangkap kamera di rakernas partai politik. kalian cuma diam, ada apa sebenarnya.”
Pertanyaan itu kini bergema di ruang publik. Ketika bukti visual sudah beredar luas, namun tidak tampak adanya langkah tegas dari otoritas terkait, publik wajar bertanya dengan nada marah sekaligus curiga. Mengapa tidak ada tindakan. Mengapa semua terlihat diam.
Pejabat yang disorot dalam video tersebut adalah I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif. Sekda merupakan panglima tertinggi ASN di daerah, pengendali utama birokrasi, sekaligus simbol netralitas aparatur negara.
Karena itu, setiap keterlibatan Sekda dalam kegiatan partai politik, baik langsung maupun tidak langsung, bukan persoalan sepele, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika jabatan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Sekda Gianyar melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, yang akrab disapa Ngurah Bem, menyampaikan bahwa foto atau video tersebut merupakan dokumentasi lama dan menyebut dirinya telah diperiksa oleh pihak Polda terkait peristiwa tersebut.
Namun klarifikasi singkat tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban negara untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka dan tuntas kepada publik. Sebab yang diuji bukan semata waktu kejadian, melainkan substansi perbuatan dan kepatuhan terhadap hukum.
Negara sejatinya telah mengunci rapat-rapat larangan ASN berpolitik praktis melalui regulasi yang tegas dan tidak multitafsir. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik secara eksplisit melarang pegawai negeri sipil menjadi anggota atau pengurus partai politik dan memberikan sanksi pemberhentian bagi pelanggarnya.
Larangan tersebut diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan pemerintah tentang disiplin PNS yang menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.
Artinya jelas, Sekda tidak boleh terlibat politik praktis, tidak boleh hadir dalam agenda partai politik, dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan, baik simbolik maupun substantif.
Kehadiran dalam Rakernas partai politik, jika benar dan dapat dibuktikan, masuk kategori pelanggaran berat netralitas ASN. Dalih sekadar hadir, undangan, atau foto lama tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran apabila konteks dan perannya memenuhi unsur afiliasi politik.
Bentuk pelanggaran netralitas ASN pada prinsipnya mencakup kehadiran atau keterlibatan dalam kegiatan partai politik, mengikuti agenda konsolidasi atau forum internal partai, menunjukkan dukungan terbuka atau simbolik, menggunakan pengaruh jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta bertindak sebagai simpatisan aktif atau bagian dari kegiatan strategis partai.
Satu saja unsur tersebut terpenuhi dan didukung bukti visual, maka proses disiplin wajib dijalankan.
Konsekuensi pelanggaran ini nyata dan tegas. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan Sekda, pemberhentian sebagai PNS, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. Ini bukan tekanan opini publik, melainkan perintah undang-undang.
Ketika dugaan pelanggaran sejelas ini tidak segera ditindaklanjuti, publik berhak curiga. Pembiaran adalah bentuk kegagalan administrasi dan bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Jika Sekda dibiarkan berpolitik, ASN di bawahnya akan kehilangan kompas netralitas. Birokrasi berpotensi berubah menjadi alat politik, bukan lagi pelayan rakyat.
Masyarakat sejatinya tidak perlu takut. Negara menyediakan mekanisme resmi untuk menguji dugaan ini melalui lembaga-lembaga pengawas seperti Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara. Laporan dapat disertai bukti berupa dokumentasi visual, waktu, tempat, dan konteks kejadian.
Ini adalah dugaan pelanggaran serius yang wajib diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan disiplin ASN. Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang jabatan. Jika tidak terbukti, negara wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik.
Namun satu hal tak terbantahkan. Diam adalah masalah. Pembiaran adalah kegagalan negara. Netralitas ASN bukan slogan, melainkan perintah hukum. (***)










