Sidang Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara 2024 Masuk Tahap Putusan, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara hingga 2,6 Tahun

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim mulai membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang disidangkan di ruang Chakra VI.

Pembacaan putusan dimulai pada Senin, 23 Februari 2026, dan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Februari 2026, karena pembacaan amar dan pertimbangan hukum belum rampung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana terpantau melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Terdakwa utama adalah Jonnis Marpaung, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Selain itu, dua terdakwa lain yakni WD (35) dan RH (38) diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonnis Marpaung dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan) serta denda Rp100 juta. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dituntut lebih berat. WD dan RH masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan) serta denda Rp100 juta.

Khusus untuk WD, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp278 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan RH dibebankan uang pengganti Rp118 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menetapkan tiga tersangka pada 2 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kegiatan Bimtek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.442.025.000.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih melanjutkan pembacaan putusan. Publik Kabupaten Batu Bara kini menanti vonis akhir yang akan menentukan nasib para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran peningkatan kompetensi guru tersebut.

Reporter: Erwanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *