Denpasar (Bali), Radar007.com — Media sosial kembali menjadi arena polemik setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan keras terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya yang berinisial D.
Dalam unggahan tersebut, ia menulis, “Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”
Pernyataan itu viral dan memantik perdebatan luas. Narasi tentang “penguntitan” dan “mafia” menyedot perhatian publik, terutama karena sebelumnya yang bersangkutan dikenal vokal dalam isu-isu distribusi gas subsidi di Bali.
Namun, penelusuran lapangan yang dilakukan awak media justru memunculkan sudut pandang berbeda.
Penelusuran ke Lokasi Usaha
Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan dalam rangka konfirmasi jurnalistik.
Di lokasi, penjaga usaha menyampaikan bahwa laundry tersebut milik “Pak Weda”. Dari keterangan lapangan, awak media memperoleh informasi bahwa usaha itu menggunakan LPG 3 kilogram, yang dikenal sebagai gas subsidi (gas melon).
Temuan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu sesuai ketentuan regulasi energi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait status penggunaan LPG tersebut, termasuk apakah usaha dimaksud masuk kategori penerima yang berhak.
Awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukanlah tindakan menguntit, melainkan bagian dari kerja jurnalistik untuk memverifikasi informasi yang telah beredar di ruang publik.
Komentar Kontroversial Diduga dari Oknum Aparat
Situasi semakin memanas setelah muncul komentar dari akun Facebook bernama Astawa Dechandra Putu, yang oleh sejumlah warganet disebut sebagai anggota Polri. Komentar tersebut berbunyi: “Bongkar, matikan kalau perlu.”
Jika benar pernyataan tersebut dibuat oleh anggota aktif kepolisian, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika, netralitas, serta profesionalisme aparat dalam menggunakan media sosial.
Namun demikian, status dan identitas akun tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari institusi terkait.
Potensi Aspek Hukum
Beberapa isu yang mencuat dalam polemik ini antara lain:
1. Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi
Apabila LPG 3 kg digunakan oleh pihak yang tidak berhak, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta regulasi distribusi dari Kementerian ESDM.
Ancaman pidana dapat mencapai enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi. Namun seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.
2. Dugaan Ancaman Melalui Media Sosial
Frasa “matikan kalau perlu” yang diunggah di ruang publik digital dapat dikaji dalam konteks dugaan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE atau ketentuan KUHP tentang ancaman kekerasan. Jika benar dilakukan oleh aparat aktif, potensi pelanggaran kode etik dan disiplin Polri juga dapat menjadi pertimbangan internal institusi. Namun, hal ini tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
3. Dugaan Pencemaran Nama Baik
Narasi “menguntit” dan “mafia masuk ke ranah keluarga” apabila tidak didukung bukti kuat, juga berpotensi dikaji dalam perspektif hukum terkait pencemaran nama baik. Meski demikian, penilaiannya tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah.
Sorotan Publik
Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa upaya membongkar dugaan pelanggaran di Bali harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.
“Kalau ingin bersih-bersih, lakukan secara utuh. Jangan hanya satu sisi saja yang disorot,” ujarnya.
Di sisi lain, awak media mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu lain, termasuk dugaan peredaran oli palsu di Bali, kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapatkan respons. Nomor WhatsApp wartawan disebut telah diblokir. Informasi ini masih bersifat klaim dan terbuka untuk klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Beberapa sumber lingkungan juga menyampaikan opini terkait dinamika sosial di sekitar figur tersebut. Namun seluruh keterangan itu tetap merupakan pernyataan narasumber yang memerlukan konfirmasi langsung.
Perang Narasi atau Uji Konsistensi?
Kasus ini berkembang menjadi polemik terbuka yang menyentuh sejumlah isu sensitif: dugaan penyalahgunaan subsidi, dugaan ancaman di media sosial, potensi pelanggaran etik oknum aparat, hingga perbedaan persepsi antara klaim penguntitan dan kerja investigasi jurnalistik.
Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tuduhan harus dibuktikan. Klarifikasi harus diberikan ruang. Dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme yang sah.
Di tengah derasnya arus informasi digital, konsistensi antara pernyataan publik dan fakta lapangan menjadi perhatian utama masyarakat. Apakah ini sekadar perang narasi, atau akan berlanjut pada proses klarifikasi dan pembuktian hukum, waktu yang akan menjawab.(Red)








