Diduga Ancam Bunuh Wartawan Usai Proyek P3-TGAI Disorot, Ketua P3A Karya Naga Tuai Kecaman: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam! (8/7/2026)
BANTEN, Radar007.com – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian serius. Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diduga melontarkan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan setelah media menayangkan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek P3-TGAI yang dikerjakannya.
Ancaman tersebut diduga disampaikan melalui pesan suara (voice note) yang diterima wartawan. Isi rekaman itu dinilai mengandung ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa jurnalis.
“Salah benar ada hukum, Kang. Nanti saya akan datang ke rumah kamu. Lebih baik saya dihukum membunuh daripada kasus maling, narkoba. Nanti saya datang ke rumah kamu, kita urusan panjang, Kang.”
Ucapan tersebut memantik keprihatinan karena diduga telah melampaui batas kritik atau keberatan terhadap pemberitaan. Bila terbukti benar, tindakan itu bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh pemberitaan yang menyoroti proyek P3-TGAI Kelompok P3A Karya Naga. Dalam laporan sebelumnya, proyek tersebut menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk dugaan kedalaman galian pondasi yang dipertanyakan. Seluruh dugaan tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Ironisnya, alih-alih menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media, oknum tersebut justru diduga memilih mengeluarkan ancaman kepada wartawan. Sikap demikian dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers serta pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Kritik terhadap dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai uang rakyat merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum, hak jawab, atau hak koreksi, bukan melalui intimidasi ataupun ancaman yang dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis.
Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dengan memberikan perlindungan kepada wartawan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua P3A Karya Naga maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi resmi. Setiap penjelasan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(Timred)








