Depok (Jabar), Radar007.com — Permohonan informasi publik terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Depok kini tidak lagi sekadar polemik surat-menyurat. Isu ini berkembang menjadi ujian serius terhadap komitmen keterbukaan informasi dan tata kelola anggaran pendidikan.
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyatakan telah menempuh jalur resmi melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun, respons yang diterima dinilai tidak menjawab substansi permohonan, bahkan memunculkan pertanyaan baru terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dana BOS: Informasi Wajib Buka, Bukan Pilihan
Secara normatif, Dana BOS bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Dalam rezim hukum keterbukaan informasi, penggunaan anggaran publik termasuk kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Pasal 2 UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali yang dikecualikan secara ketat.
Artinya, laporan penggunaan Dana BOS bukan informasi privat, bukan pula informasi rahasia yang dapat ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.
Jika permohonan telah diajukan sesuai prosedur, maka kewajiban badan publik adalah:
1. Memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Menyampaikan alasan tertulis apabila terdapat pengecualian.
3. Menjawab dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Respons Administratif yang Dipertanyakan
PHMI menyoroti dua hal utama:
— Keterlambatan pengiriman surat balasan dibanding tanggal yang tertera.
— Substansi jawaban yang dinilai tidak menjawab inti permohonan informasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, respons yang tidak menjawab pokok permohonan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan informasi yang tidak optimal.
Bila keberatan yang diajukan tidak ditindaklanjuti secara memadai, maka mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi terbuka sebagai jalur berikutnya.
Dan jika dalam proses tersebut terbukti terdapat pengabaian kewajiban keterbukaan, konsekuensinya bukan sekadar teguran administratif. UU KIP juga memuat potensi sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan.
Bukan Soal Curiga, Tapi Soal Akuntabilitas
Penting digarisbawahi: hingga saat ini belum ada pernyataan adanya penyimpangan anggaran. Yang menjadi sorotan adalah proses keterbukaan dan transparansinya.
Namun dalam praktik tata kelola keuangan negara, minimnya transparansi sering kali menjadi pintu masuk kecurigaan publik.
Selisih kecil dalam laporan anggaran, jika dikalikan dalam skala tahunan dan jumlah peserta didik, bisa bernilai signifikan. Karena itulah transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Profesionalitas Pejabat Publik Sedang Diuji
Sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan sistem PPID berjalan sesuai aturan.
Surat balasan yang tidak substansial dapat dipersepsikan sebagai: Kurangnya pemahaman terhadap kewajiban keterbukaan, dan/ Atau lemahnya sistem pengelolaan informasi publik di internal sekolah.
Keduanya sama-sama menjadi catatan penting dalam tata kelola pendidikan.
Pertanyaan yang Kini Mengemuka
Publik berhak mengetahui secara jelas: Bagaimana rincian penggunaan Dana BOS tiga tahun terakhir? Apakah laporan realisasi anggaran telah dipublikasikan sesuai ketentuan? Apakah mekanisme PPID di sekolah telah berjalan sesuai standar operasional?
Jika semua penggunaan telah sesuai juknis dan regulasi, maka membuka data justru akan memperkuat reputasi sekolah.
Sebaliknya, jawaban yang berputar-putar hanya memperluas ruang spekulasi.
Transparansi atau Potensi Sengketa?
Langkah keberatan yang telah diajukan PHMI membuka kemungkinan masuknya perkara ini ke ranah sengketa informasi publik apabila tidak ada penyelesaian substantif.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bahwa:
Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi institusi.
Yang menjadi ancaman justru ketertutupan yang tidak perlu.
Dana BOS adalah hak peserta didik.
Transparansi adalah hak masyarakat.
Jika tata kelola telah berjalan sesuai aturan, maka membuka informasi adalah bentuk keberanian dan integritas.
Namun jika respons administratif terus berlarut tanpa substansi, maka pertanyaan publik akan berkembang dari sekadar “mana laporannya?” menjadi “ada apa di baliknya?”
Media tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Red/Tim)






