Batu Bara, Radar007.com — Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Sat Samapta Polres Batu Bara. Pada Selasa malam (09/06/2026), personel Sat Samapta melaksanakan patroli rutin roda empat sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi begal, tawuran remaja, balap liar, hingga kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Amudi Murphi, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal), bersama personel Sat Samapta dan anggota Polres Batu Bara yang telah ditugaskan melalui surat perintah.
Dalam patroli tersebut, petugas menggunakan satu unit kendaraan patroli Isuzu D-Max milik Sat Samapta dan satu unit kendaraan roda empat Sat Lantas Polres Batu Bara. Adapun rute patroli difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai strategis dan rawan gangguan Kamtibmas, yakni kawasan SPBU Sumber Padi serta Simpang Tol Lima Puluh.
Kasat Samapta Polres Batu Bara, AKP Freddi R. Saragi, S.H., menjelaskan bahwa patroli Presisi merupakan implementasi nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selain memberikan rasa aman, patroli ini juga bertujuan mencegah munculnya ruang bagi pelaku kriminal untuk melakukan aksinya.
“Patroli rutin merupakan langkah preventif yang efektif untuk menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKP Freddi dalam laporannya.
Hingga berakhirnya kegiatan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu Bara dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa ditemukan gangguan menonjol.
Langkah preventif yang dilakukan Polres Batu Bara sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, upaya pencegahan balap liar dan kejahatan jalanan juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan, ketertiban, dan keamanan pengguna jalan.
Dengan patroli yang dilakukan secara konsisten dan terukur, Polres Batu Bara menunjukkan bahwa keamanan bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab konstitusional yang terus diwujudkan melalui kehadiran nyata aparat di lapangan demi menjaga ruang publik tetap aman bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Polres Batu Bara










