JAKARTA, Radar007.com – Teka-teki mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya dijawab secara resmi oleh Kejaksaan Agung. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, institusi Adhyaksa menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, berada dalam pemantauan penyidik, dan telah mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela, Jakarta, Senin (13/7).
Pernyataan tersebut memang menjawab sebagian pertanyaan publik. Namun, bagi banyak kalangan, klarifikasi itu justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih mendasar: apa substansi perkara yang sedang diproses, sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, dan mengapa informasi yang disampaikan masih terkesan sangat terbatas?
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara yang menyeret nama Febrie akan ditangani secara ekstra hati-hati karena melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan, Kejagung menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi guna menjamin transparansi dan profesionalisme.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, pengawasan dari KPK tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. Publik berharap supervisi benar-benar dilakukan secara independen agar tidak muncul persepsi adanya konflik kepentingan atau praktik saling melindungi di antara sesama aparat penegak hukum.
Kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum selalu menjadi perhatian besar masyarakat. Oleh karena itu, prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Penegakan hukum tidak boleh menampilkan standar ganda, di mana masyarakat umum diproses secara cepat, sementara perkara yang menyangkut pejabat justru berjalan lambat atau minim keterbukaan.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui konferensi pers, melainkan melalui keberanian membuka fakta, transparansi proses hukum, serta kesetaraan perlakuan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi yang memang layak diketahui publik mengenai perkembangan proses hukum.
Kini, bola berada di tangan Kejaksaan Agung. Masyarakat menanti pembuktian bahwa penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Publik tidak hanya membutuhkan klarifikasi, tetapi juga transparansi yang utuh. Sebab, dalam negara hukum, keadilan harus dapat ditegakkan sekaligus terlihat ditegakkan.










