
Pekanbaru, Radar007.com – Gelombang kritik terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum di Provinsi Riau kembali menguat. Ketua DPW LSM ABRI Riau, Antonio Hasibuan, resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Pekanbaru pada 21 Juli 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Riau, Komisi IV DPRD Provinsi Riau, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, disebut akan membawa lima tuntutan utama yang berfokus pada dugaan pembiaran praktik mafia BBM subsidi, tambang galian C ilegal, illegal logging, hingga dugaan lemahnya pemberantasan narkotika di Riau.
Dalam pernyataannya, Antonio Hasibuan mendesak Kapolda Riau mengevaluasi secara menyeluruh jajaran yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas penegakan hukum. Salah satu tuntutannya adalah meminta proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. Menurut Antonio, terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas SPBU nakal, mafia BBM ilegal, serta pencurian Crude Palm Oil (CPO). Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan masa jabatan yang bersangkutan saat bertugas di Polres Rokan Hulu. Tuduhan tersebut merupakan klaim dari DPW LSM ABRI Riau dan belum terbukti di pengadilan.
LSM tersebut juga mendesak Kapolda Riau untuk mengevaluasi dan memproses PTDH terhadap Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, Iptu Dendy Gusrianto, S.H., M.H., yang menurut mereka diduga tidak optimal dalam pemberantasan narkotika serta diduga melindungi seorang DPO bandar sabu berinisial Y. Dugaan ini juga belum terbukti dan masih memerlukan proses hukum serta pembuktian.
Selain itu, DPW LSM ABRI Riau meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap Ketua APDESI Rokan Hulu, Normal Harahap, yang menurut mereka diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Tambusai Utara. Mereka juga mendesak penindakan terhadap SPBU yang diduga lebih mengutamakan penjualan BBM subsidi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakannya dibandingkan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, Antonio Hasibuan turut meminta Pangdam agar menindak tegas apabila terdapat oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pembiaran atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal maupun illegal logging di sejumlah wilayah di Riau. Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dan dugaan dari pihak LSM yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Menurut Antonio, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi Polri dan TNI. Ia mengaku hasil investigasi organisasinya menemukan dugaan adanya oknum aparat yang menjadi pelindung berbagai praktik ilegal. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, kondisi itu akan merusak marwah institusi negara, melemahkan kepercayaan publik, dan mencederai prinsip supremasi hukum.
Antonio juga mengutip ketentuan Pasal 103 KUHPM mengenai sanksi terhadap prajurit yang menyalahgunakan jabatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Bila ada aparat yang terbukti menjadi pelindung kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil,” tegasnya, Selasa (21/7/2026) setelah menyampaikan surat resmi pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kapolda Riau dan Pangdam terkait tuntutan yang disampaikan DPW LSM ABRI Riau. Masyarakat menantikan apakah laporan dan tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun impunitas.
Laporan: Antonio Hasibuan









