Labuhanbatu Utara, Radar007.com – Dua pekan setelah Kapolsek Kualuh Ledong AKP Mangatas Samosir, S.H., M.H. menyampaikan komitmennya untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), masyarakat kini mulai mempertanyakan perkembangan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti dugaan maraknya jaringan narkotika yang disebut-sebut beroperasi di sejumlah desa.
Pernyataan Kapolsek yang disampaikan kepada Radar007.com pada 11 Juli 2026 lalu melalui pesan WhatsApp, sempat menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengaku resah dengan berbagai informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Kita akan mengungkap seluruh peredaran narkoba. Namun, atas keterbatasan personel mohon bersabar,” ujar AKP Mangatas saat itu.
Namun hingga memasuki pekan ketiga, masyarakat mengaku belum melihat adanya informasi resmi terkait hasil penyelidikan maupun penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan jaringan narkotika yang telah lama menjadi perhatian publik.
Dugaan Jaringan di Sejumlah Titik
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar007.com dari sejumlah sumber masyarakat pada Senin (21/7/2026), dugaan aktivitas peredaran narkotika disebut tersebar di beberapa titik di Kecamatan Kualuh Hilir.
Sejumlah nama dan inisial turut disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Bahkan, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Adi Tato disebut-sebut oleh sumber sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain itu, informasi masyarakat juga mengarah pada sejumlah titik yang berada di Dusun Sungai Robut Blok III, Kampung Jawa, Teluk Piai, Sungai Kerang, Sungai Piandang hingga Kuala Bangka.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan masyarakat.
Karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dikedepankan sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Warga Minta Kepastian Hukum
Masyarakat berharap informasi yang berkembang luas tidak berhenti menjadi konsumsi publik semata, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan yang profesional dan transparan.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jika memang tidak benar, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menilai keberhasilan perang terhadap narkotika tidak hanya bergantung pada keberanian masyarakat memberikan informasi, tetapi juga pada keseriusan aparat dalam merespons setiap laporan yang masuk.
Menurut mereka, diamnya informasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ancaman Hukum Sangat Berat
Secara yuridis, tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak langsung terhadap masa depan generasi bangsa serta stabilitas sosial masyarakat.
Pelaku peredaran gelap narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 114 Ayat (1): setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 112 Ayat (1): setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dapat dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 132 Ayat (1): permufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.
Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika dijamin oleh Pasal 104 sampai Pasal 107 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, saran, maupun pengawasan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Belum Beri Tanggapan
Untuk memperoleh perkembangan terbaru, Radar007.com kembali mengonfirmasi Kapolsek Kualuh Ledong AKP Mangatas Samosir melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (22/7/2026).
Konfirmasi tersebut terkait perkembangan penyelidikan dan langkah penindakan yang telah dilakukan aparat atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim diketahui telah berstatus centang dua dan terbaca.
Publik Menanti Pembuktian Komitmen
Kini perhatian masyarakat kembali tertuju kepada komitmen yang pernah disampaikan Kapolsek Kualuh Ledong. Bagi warga, pernyataan tersebut bukan sekadar janji, melainkan representasi tanggung jawab institusi penegak hukum dalam menjawab keresahan publik.
Masyarakat berharap keterbatasan personel yang disampaikan sebelumnya tidak menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan narkotika. Jika diperlukan, dukungan personel dari Polres Labuhanbatu maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dinilai penting untuk memperkuat pengungkapan dugaan jaringan yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan, melainkan langkah nyata yang terukur, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(Mjs/Red)








