
Banjarnegara, Radar007.com – Sengketa harta bersama pasca perceraian kini memasuki ranah pidana. Seorang perempuan bernama Anita Zumaroh secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B 1801 EFM ke Polres Banjarnegara. Laporan tersebut ditujukan kepada mantan suaminya berinisial AT, Senin (27/7/2026).
Laporan telah diterima dan teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/26/VII/2026/JATENG/RES BNA, sehingga proses penanganannya kini berada di tangan penyidik Polres Banjarnegara.
Melalui kuasa hukumnya, HARMONO, SH., MM., CLA, pelapor menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) yang telah diputus melalui perkara Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA.Ba, diperkuat dengan Putusan Banding Nomor 184 PTA Smg/2022, serta telah memasuki tahap eksekusi berdasarkan Perkara Eksekusi Nomor 1/2023.
Namun hingga proses eksekusi berlangsung, kendaraan yang menjadi objek sengketa tidak berhasil ditemukan. Bahkan, menurut keterangan kliennya, mobil tersebut diduga telah dijual oleh mantan suaminya tanpa persetujuan pihak yang juga memiliki hak atas harta bersama tersebut.
Atas kondisi itu, pihak pelapor menilai terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.
“Klien kami menempuh jalur hukum setelah memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Hak klien kami atas harta bersama diduga telah dirugikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas HARMONO.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut bukan untuk menggiring opini publik, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
Menurutnya, apabila kendaraan tersebut benar telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, maka penyidik diharapkan mampu mengungkap keberadaan kendaraan maupun alur penguasaannya sehingga hak hukum kliennya dapat dipulihkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan diterimanya laporan polisi tersebut, perkara kini memasuki tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi-saksi, dokumen putusan pengadilan, serta alat bukti lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Radar007.com menilai, perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah memiliki dasar putusan pengadilan. Publik tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa putusan pengadilan dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Bayu






