
MEDAN, Radar007.com – Perselisihan hukum antara Sifaoita Bu’Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya berujung pada meja perdamaian.
Namun, berakhirnya perkara melalui kesepakatan damai bukan berarti seluruh pertanyaan publik otomatis selesai.
Pertemuan perdamaian yang berlangsung di salah satu coffee shop ternama di Kota Medan, Senin (10/8/2026), menjadi titik temu kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan tidak lagi memperpanjang konflik melalui proses hukum, sepanjang seluruh poin kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM, SH., dan Leonardus Laia, SH., selaku tim kuasa hukum Sifaoita Bu’Ulolo.
Laporan Dicabut, Tetapi Persoalan Hukumnya Belum Tentu Serta-Merta Hilang
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan perdamaian, pihak pelapor menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polda Sumatera Utara.
Langkah tersebut tentu menjadi hak para pihak sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, di sinilah publik patut mendapatkan kejelasan.
Apa dasar pencabutan laporan tersebut? Apakah seluruh substansi persoalan benar-benar telah diselesaikan? Dan bagaimana posisi hukum perkara setelah laporan dicabut?
Sebab, pencabutan laporan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh konsekuensi hukum otomatis gugur. Terlebih, mekanisme hukum terhadap suatu laporan atau perkara tetap berada dalam koridor kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, transparansi menjadi penting agar perdamaian tidak menimbulkan tafsir baru di tengah masyarakat.
Perdamaian Bukan Sekadar Menghentikan Konflik
Perdamaian memang merupakan jalan konstruktif ketika para pihak benar-benar telah menemukan titik temu.
Tetapi perdamaian juga harus dibangun di atas itikad baik, kesukarelaan, serta kepastian bahwa seluruh kesepakatan dijalankan secara nyata.
Jangan sampai perdamaian hanya menjadi formalitas untuk meredam konflik di permukaan, sementara persoalan mendasar masih menyisakan tanda tanya.
Dalam konteks ini, publik berhak mengetahui bahwa penyelesaian tersebut benar-benar lahir dari kesepakatan kedua belah pihak dan bukan karena adanya tekanan, intimidasi, ataupun kepentingan tertentu.
Kuasa Hukum: Konflik Tidak Harus Berujung Pertentangan Berkepanjangan
Penasihat hukum Eben Haezar Zebua, SH., MH., menyambut baik tercapainya perdamaian tersebut.
“Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik,” ujar Eben.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa musyawarah masih menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan sengketa ketika para pihak telah menemukan kesepakatan.
Namun demikian, perdamaian bukan berarti menutup ruang pertanggungjawaban apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan atau fakta hukum lain yang memang masih memiliki konsekuensi hukum.
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan Damai
Berakhirnya perselisihan melalui perdamaian patut dihormati. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut berlangsung secara transparan dan sesuai mekanisme hukum.
Sebab, ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah kepolisian, kemudian berakhir dengan pencabutan laporan, wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi, apa yang disepakati, dan bagaimana status hukumnya setelah perdamaian tersebut.
Di sinilah aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ruang spekulasi.
Laporan boleh dicabut. Konflik boleh dihentikan. Tetapi kepastian hukum tidak boleh ikut menghilang.
Kini, bola berada pada para pihak untuk membuktikan bahwa perdamaian tersebut bukan sekadar kata-kata, melainkan kesepakatan yang benar-benar dijalankan.
Dari laporan kepolisian menuju meja perdamaian. Konflik mungkin telah berakhir, tetapi publik tetap berhak mendapatkan kepastian: apakah perkara benar-benar selesai secara hukum, atau hanya berhenti karena para pihak memilih berdamai?
(Red/Tim Radar007.com)




