JAKARTA – Ketua Pidar Papua Barat Menegaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021 kewenangan khusus bagi Provinsi Papua tidak ada Kemajuan yang di Rasakan oleh Rakyat Papua dan Tidak Berjalan maksimal Sesuai Dengan implementasi UU OTSUS Mensejahterakan Rakyat Orang Asli Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Jekson Kapisa kepada Awak Media melalui saluran Handphone pada Jumat (21-11-2025)
Kata Jekson Kapisa mengapa Dekian Sejak Otsus Jilid I Dan Jilid II di Nilai Tidak ada Pengawasan Khusus, sehingga tidak Tetap sasaran sesuai apa Yang di Harapkan rakyat Papua Sesuai kewengan Yang suda di Atur Dalam UU nomor 2 Tahun 2021
“Implementasi kebijakan UU ini merupakan respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakan oleh masyarakat Papua terhadap kebijakan sentralistik pada masa Orde Baru. UU Otsus sejalan dengan konsep desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang menggantikan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah,” ujarnya
Dalam era reformasi yang ditandai oleh semangat demokrasi dan kebebasan, muncul suara rakyat Papua yang kuat untuk mendapatkan kemerdekaan Papua, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan mencapai perbincangan internasional.
Jekson Kapisa menegaskan Hal ini yang Menjadi Kajian kebijakan pemerintah Pusat untuk penerapan Otonomi Khusus Bagi Rakyat Papua Untuk Mengatur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan daerah tersebut serta pendesentralisasian kewenangan (politik), desentralisasi kelembagaan.
“Merujuk Pada badan Pengawasan percepatan Pembangunan Otsus di Tanah Papua (BP3OKP) tidak Mampu Melaksanakan Tugas Fungsi Pengawasan dan Memberikan saran masukan kepada Pemerintah Pusat untuk Evaluasi Keberhasilan OSUS di Tanah Papua kususnya di Bidang Pendidikan, Kesehatan Maupun Pertumbuhan Ekonomi di Papua,” ulasnya
“Keberadaan Otsus di Papua Papua Lebih Kepada Infrastruktur ketimbang Sumberdaya Manusia SDM di Bidang Pendidikan dan Kesehatan dan Perekonomian Bagi Rakyat Papua sehingga Harapan Harus ada Evalusi,” tegas Jekson Kapisa menutupi. (Megy)












