Ketua Pidar Papua Barat Jekson Kapisa Tanggapi UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA – Ketua Pidar Papua Barat Menegaskan  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021  kewenangan khusus bagi Provinsi Papua  tidak ada Kemajuan yang di Rasakan oleh Rakyat Papua dan Tidak Berjalan maksimal  Sesuai Dengan implementasi UU OTSUS Mensejahterakan Rakyat  Orang Asli Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Jekson Kapisa kepada Awak Media melalui saluran Handphone pada Jumat (21-11-2025)

Kata Jekson Kapisa mengapa  Dekian Sejak Otsus Jilid I Dan Jilid II   di Nilai Tidak ada Pengawasan Khusus, sehingga tidak Tetap sasaran sesuai apa Yang di Harapkan rakyat Papua Sesuai  kewengan Yang suda di Atur Dalam  UU nomor 2 Tahun 2021

“Implementasi kebijakan UU ini merupakan respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakan oleh masyarakat Papua terhadap kebijakan sentralistik pada masa Orde Baru. UU Otsus sejalan dengan konsep desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang menggantikan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah,” ujarnya

Dalam era reformasi yang ditandai oleh semangat demokrasi dan kebebasan, muncul suara rakyat Papua yang kuat untuk mendapatkan kemerdekaan Papua, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan mencapai perbincangan internasional.

Jekson Kapisa menegaskan Hal ini yang Menjadi Kajian kebijakan  pemerintah Pusat untuk penerapan Otonomi Khusus  Bagi Rakyat Papua Untuk  Mengatur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan daerah tersebut serta pendesentralisasian  kewenangan (politik), desentralisasi kelembagaan.

“Merujuk Pada badan Pengawasan percepatan  Pembangunan Otsus di Tanah Papua (BP3OKP)  tidak Mampu Melaksanakan Tugas Fungsi Pengawasan  dan Memberikan saran masukan kepada Pemerintah Pusat untuk Evaluasi  Keberhasilan OSUS di Tanah Papua  kususnya di Bidang Pendidikan, Kesehatan Maupun Pertumbuhan Ekonomi di Papua,” ulasnya

“Keberadaan Otsus di Papua Papua Lebih Kepada Infrastruktur ketimbang Sumberdaya Manusia SDM di Bidang  Pendidikan dan Kesehatan dan Perekonomian Bagi Rakyat Papua sehingga Harapan Harus ada Evalusi,” tegas Jekson Kapisa menutupi. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *