Klaim “Banyak Saksi” Tanpa LP, Oknum Bripka Gaper Dinilai Lempar Tuduhan dan Hindari Jawaban Substansial

banner 120x600

Bogor, Radar007.com — Upaya konfirmasi redaksi Radar007.com terhadap oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial G alias Gaper justru memunculkan fakta baru yang semakin mempertajam polemik dugaan tuduhan tanpa bukti terhadap wartawan Radar007.com, Anton Tanjung. Dalam percakapan WhatsApp yang dikonfirmasi redaksi, oknum Bripka Gaper berulang kali menyebut adanya “banyak saksi” dan “transaksi”, namun tidak disertai penjelasan mengenai laporan polisi (LP), proses hukum, maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dituduh.

Dalam komunikasi tersebut, Bripka Gaper menyatakan memiliki saksi-saksi dan mengklaim adanya keterkaitan narkotika, namun ketika ditanya secara spesifik apakah tuduhan tersebut pernah dibuktikan melalui laporan resmi kepolisian, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban tegas. Bahkan, oknum tersebut menyebut bahwa pembuktian bukan berada di “ranah dan saatnya” untuk dijelaskan kepada media.

Redaksi Radar007.com secara berulang mengajukan pertanyaan mendasar sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip hukum, yakni apakah pada saat dugaan penangkapan atau peristiwa yang disebut-sebut itu terdapat Laporan Polisi (LP) resmi yang dapat diverifikasi. Namun pertanyaan tersebut tidak dijawab secara lugas, dan justru dialihkan dengan pernyataan agar media “mengecek sendiri” ke satuan narkoba di wilayah lain.

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut “siap mempertanggungjawabkan” tuduhan. Ketika redaksi menyampaikan bahwa persoalan ini telah menyangkut kemitraan Jurnalistik–Polri dan bukan kepentingan personal wartawan, Bripka Gaper justru mempertanyakan identitas dan kewenangan redaksi untuk meminta klarifikasi.

“Ada apa dengan Saudara? Anda bukan pimpinan saya,” demikian salah satu pernyataan yang disampaikan Bripka Gaper dalam percakapan tersebut.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya serius, mengingat permintaan klarifikasi media bukanlah bentuk perintah struktural, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih jauh, dalam percakapan itu pula, Bripka Gaper kembali menyebut nama pihak-pihak lain, termasuk Ketua RW dan warga, dengan narasi sepihak mengenai narkotika, tanpa disertai dokumen hukum yang dapat diverifikasi. Padahal sebelumnya Ketua RW setempat telah memberikan keterangan resmi bahwa Anton Tanjung tidak pernah terlibat narkoba dan dikenal baik oleh lingkungan masyarakat.

Pengamat hukum menilai, klaim adanya “banyak saksi” tanpa disertai LP, penetapan tersangka, atau proses hukum terbuka justru memperkuat dugaan terjadinya tuduhan sepihak. Terlebih jika tuduhan tersebut disampaikan oleh aparat negara yang memiliki kewenangan simbolik dan dapat menimbulkan ketakutan psikologis bagi warga sipil.

“Dalam hukum pidana, saksi tanpa peristiwa hukum yang dicatat secara resmi tidak memiliki nilai pembuktian. Tuduhan pidana harus berdiri di atas prosedur, bukan narasi,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini semakin menegaskan persoalan mendasar: bagaimana mungkin seseorang berulang kali disebut terkait narkoba, namun tidak pernah ditetapkan status hukumnya, tidak pernah ditunjukkan laporan resminya, dan justru dilempar sebagai isu lisan yang menyebar di ruang sosial. Situasi tersebut dinilai rawan melanggar prinsip praduga tak bersalah dan berpotensi mencederai marwah institusi Polri.

Radar007.com menegaskan bahwa hingga berita lanjutan ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen hukum apa pun yang membuktikan tuduhan terhadap Anton Tanjung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Bripka Gaper maupun institusi kepolisian terkait, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Kasus ini kini tidak lagi semata soal tudingan personal, melainkan ujian serius bagi komitmen penegakan etika, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari klaim, melainkan dari transparansi dan kepastian hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *