Asahan, Radar007.com – Perlawanan hukum Hermanto dalam sengketa tanah 16 meter persegi di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, akhirnya benar-benar mentok.



Tim awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Kamis (26/02/2026) di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Di lokasi sengketa, tim melihat langsung objek tanah yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Azhar Lubis mengaku hingga kini eksekusi lahan seluas 16 meter persegi yang dimenangkannya belum juga direalisasikan oleh Pengadilan Negeri Asahan. Padahal, perkara tersebut telah diputus sampai tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari keterangan Azhar bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya melalui Putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
Putusan tersebut memperkuat dua putusan sebelumnya, yakni dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Pengadilan Tinggi Medan, yang sama-sama menyatakan pembangunan tembok oleh Hermanto di atas sebagian tanah milik Azhar Lubis sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Perkara ini bermula saat Azhar Lubis, warga Tanjung Tiram, menggugat karena tanah miliknya seluas 184 meter persegi berkurang sepanjang 2 meter dengan lebar 8 meter atau total 16 meter persegi. Pengurangan itu terjadi setelah berdirinya tembok beton yang dibangun Hermanto di batas lahan mereka.
Dalam gugatannya, Azhar menuntut pengakuan sah atas tanahnya, pembongkaran tembok, pengembalian lahan, ganti rugi materiil hingga Rp160 juta sesuai harga pasar terbaru, kerugian moril Rp1 miliar, serta uang paksa Rp5 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Pada 30 Maret 2022, PN Tanjung Balai mengabulkan gugatan sebagian. Majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah milik Penggugat dan memerintahkan Tergugat membongkar bangunan di atas lahan 16 meter persegi serta menyerahkannya dalam keadaan kosong. Hermanto juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Tak terima, Hermanto mengajukan banding pada 19 April 2022. Namun dalam prosesnya, ia tidak mengajukan memori banding. Pada 8 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh pertimbangan hukum PN Tanjung Balai dan menegaskan tidak ada kekeliruan dalam putusan tingkat pertama.
Belum menyerah, Hermanto kembali menempuh PK dengan alasan adanya novum berupa berita acara pengukuran ulang dan surat ukur tahun 2023. Namun Mahkamah Agung menilai bukti tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum karena dibuat setelah perkara diperiksa di tingkat judex facti pada 2021.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Tembok beton yang dibangun terbukti berdiri di atas tanah milik Azhar dan menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK dan menghukum Hermanto membayar biaya perkara tingkat PK sebesar Rp2.500.000. Sementara pada tingkat banding, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.
Kini, setelah tiga tingkat peradilan menyatakan hal yang sama, Azhar Lubis mendesak agar putusan segera dieksekusi. Ia meminta Pengadilan Negeri Tanjung Balai segera melakukan eksekusi pembongkaran tembok dan pengembalian lahan, serta meminta perhatian dari Kapolda Sumatera Utara agar proses berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa sengketa batas tanah sekecil 16 meter persegi pun bisa berujung panjang hingga Mahkamah Agung.
Sementara itu Pengadilan menegaskan, bahwa membangun di atas tanah orang lain tanpa hak adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dan pasti berujung pada konsekuensi tegas.
Azhar berharap pihak pengadilan segera menjalankan amar putusan berupa pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, agar kepastian hukum yang telah ia perjuangkan tidak hanya berhenti di atas kertas.
( Tim/Erwanto )










