SEMARANG, Radar007.com
Delapan tahun menanti kepastian hukum atas tanah warisan keluarga, namun yang diterima hanya jawaban normatif tanpa kejelasan. Itulah yang dialami Naim, warga Banyumanik, Kota Semarang, yang hingga kini belum berhasil mensertifikatkan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Rabu (6/5/2026).
Tanah yang menurut pengakuannya dikuasai secara turun-temurun itu berulang kali gagal diproses oleh kantor pertanahan. Alasan yang selalu disampaikan sama: bidang tanah tersebut disebut masuk dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.
Namun hingga kini, Naim mengaku tidak pernah menerima penjelasan terbuka maupun dokumen resmi yang menunjukkan secara pasti posisi lahannya dalam peta pertanahan.
“Setiap kali diajukan pengukuran, selalu mentok. Tidak pernah ada penjelasan detail. Hanya disebut masuk HGB,” ungkap Naim kepada Radar007.com.
Kabut Administrasi dan Minim Transparansi
Secara hukum administrasi pertanahan, setiap penolakan proses sertifikasi seharusnya disertai dasar hukum, data spasial, dan penjelasan tertulis yang dapat diuji.
Namun dalam kasus ini, yang terjadi justru kebuntuan administratif berkepanjangan.
Tidak ada peta bidang yang diperlihatkan kepada pemohon, tidak ada batas koordinat yang dijelaskan secara terbuka, serta tidak ada dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar bagi warga untuk mengetahui status riil lahannya.
Laporan: Robby Rambi










