Banyuwangi, Radar007.com
Dugaan praktik ilegal berupa gudang pegadaian bodong dan jual beli kendaraan bermotor dengan dokumen yang diragukan keabsahannya kembali mencuat di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi. Nama Rosidi, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus lokasi aktivitas, kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi pusat transaksi kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas. Aktivitas jual beli motor dengan dokumen STNK yang patut dipertanyakan disebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Tak hanya itu, praktik pegadaian tanpa izin resmi juga diduga berjalan di tempat yang sama. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat potensi kerugian yang dapat dialami oleh konsumen.
Rosidi sendiri diketahui pernah dipanggil oleh Unit Indagsi Krimsus Polda Jawa Timur pada tahun 2025. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukannya sebuah topi polisi di dalam rumah Rosidi. Temuan tersebut memicu dugaan adanya keterkaitan dengan oknum aparat. Meski demikian, Rosidi membantah hal tersebut. Ia mengaku topi itu milik rekannya yang tertinggal di dalam jok motor dan hanya dititipkan kepadanya.
Sementara itu, sumber lain di lapangan menyebut adanya dugaan hubungan antara Rosidi dengan oknum anggota di Polresta Banyuwangi. Dugaan ini mengarah pada praktik “atensi” atau yang dikenal dengan istilah “86”, yakni indikasi perlindungan terhadap aktivitas ilegal oleh pihak tertentu.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Selain itu, jika terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut juga dapat masuk dalam ranah pelanggaran etik dan disiplin kepolisian yang menjadi kewenangan Divisi Propam Polri.
Desakan publik pun menguat agar aparat penegak hukum, khususnya Propam Mabes Polri, segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan profesional. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Karya jurnalistik melalui produk media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(red/tim)








