Aroma Skandal BUMDes Gandoang Kian Tajam, KCBI Siap Laporkan ke Penegak Hukum!

Foto: Istimewa

banner 120x600
Radar007.com | Bogor

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sorotan tajam kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor yang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa Gandoang, H. Hairul Saleh.

Dalam surat resmi bernomor 096/PC-KCBI-BGR/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, KCBI menyoroti sejumlah kejanggalan serius, khususnya terkait pengelolaan BUMDes serta penggunaan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp350 juta.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola yang berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Kami melihat ada pengambilalihan langsung pengelolaan BUMDes oleh Kepala Desa, sementara secara aturan itu tidak dibenarkan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Agus, Selasa (14/04/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal, Ketua BUMDes sebelumnya diketahui telah diberhentikan. Namun, alih-alih dilakukan penataan ulang sesuai prosedur, pengelolaan justru diambil alih langsung oleh Kepala Desa, sementara transaksi keuangan tetap menggunakan rekening BUMDes.

Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan dana, terutama dana penyertaan modal untuk program ketahanan pangan senilai Rp350.000.000.

KCBI juga mempertanyakan legalitas penyertaan modal tersebut, termasuk keberadaan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum, serta kejelasan unit usaha yang menerima dan mengelola dana.

Lebih lanjut, KCBI mengungkapkan belum menemukan bukti fisik maupun laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait realisasi program tersebut.

“Publik berhak tahu, dana ratusan juta itu digunakan untuk apa, di mana lokasinya, dan apa hasil nyatanya. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada potensi kerugian negara,” lanjut Agus.

Sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya klarifikasi, KCBI memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan jawaban resmi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila tidak diindahkan, KCBI menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah lebih serius, termasuk melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk audit investigatif, serta meneruskan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *