KPK Kembangkan Kasus, Ajudan Gubernur Riau Ikut Ditahan dalam Skandal Pemerasan

Foto: Istimewa

banner 120x600
Radar007.com, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan MJN yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah pihak, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur.

MJN kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Aliran Dana Bertahap

KPK mengungkap, konstruksi perkara bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. Permintaan tersebut berlangsung dalam tiga tahap, sejak Juni hingga November 2025.

Dalam proses penyidikan, MJN diduga memiliki peran penting sebagai penghubung dan penyalur uang kepada Gubernur.

  • Tahap I: MJN menyalurkan Rp950 juta
  • Tahap II: Rp450 juta kembali dialirkan
  • Tahap III: Terkumpul Rp750 juta dari perangkat daerah

Uang pada tahap ketiga tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh tim KPK dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni AW, MAS, dan DAN.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *