Minsel (Sulut), Radar007.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kian menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, gelombang desakan dari aktivis antikorupsi mulai menguat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LI-TIPIKOR secara tegas meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Selain mengusut dugaan di KPU Minsel, mereka juga mendesak agar penggunaan dana hibah di Bawaslu Minsel turut diaudit secara transparan.
Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Minsel yang telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap awal penyelidikan.
“Langkah Kejari Minsel ini merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Kami mendukung penuh agar proses ini dikawal hingga tuntas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Toar, belum lama ini.
Meski penyelidikan saat ini berfokus pada KPU Minsel, Toar menegaskan bahwa Bawaslu Minsel juga mengelola dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tujuan mendukung tahapan Pilkada 2024.
Menurutnya, demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik, audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penerima dana hibah menjadi langkah yang rasional dan proporsional.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejari dalam mengusut dugaan di KPU. Namun pengawasan tidak boleh berhenti di satu institusi saja. Dana hibah di Bawaslu juga perlu diaudit secara transparan untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengusutan yang komprehensif akan mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun demikian, hingga saat ini proses yang dilakukan Kejari Minsel masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka ataupun kesimpulan hukum final terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak yang disebut tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Menutup pernyataannya, Toar memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Kami akan memantau jalannya proses hukum secara objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, itu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ada indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Michael Hontang)






