Diduga Curi Tas dari Mobil, Seorang Pria Diamankan di Aek Kanopan

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pria yang diamankan berinisial Handra Pandiangan (37), seorang wiraswasta, warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia diamankan pada Kamis, 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa Bermula Saat Korban Berhenti Berbelanja

Peristiwa pencurian diduga terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 WIB di lokasi yang sama.

Korban, Safrida Hanum Damanik (49), seorang guru asal Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, saat itu baru selesai dari Bank BSI dan dalam perjalanan pulang.

Korban kemudian berhenti untuk membeli ikan dan memarkirkan mobil Toyota Agya merah miliknya sekitar 10 meter dari lokasi jualan.

“Saat saya sedang memilih ikan, tiba-tiba terdengar teriakan warga yang mengatakan maling,” ungkap korban.

Korban kemudian diberitahu bahwa sebuah tas telah diambil dari dalam mobilnya. Saat diperiksa, terlihat adanya bekas congkelan pada pintu depan sebelah kanan kendaraan.

Tas sandang berwarna biru tua yang berisi dokumen penting dan kartu perbankan dilaporkan hilang.

Warga yang berada di sekitar lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Lakukan Penanganan di Lokasi

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

“Saat anggota tiba di lokasi, masyarakat telah lebih dahulu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain: Sebuah tas sandang milik korban beserta isi, Obeng yang diduga digunakan sebagai alat, dan Sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor

Kerugian Ditaksir Rp5 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Saat ini, pria yang diamankan telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pencarian terhadap satu orang lainnya yang diduga turut terlibat masih terus dilakukan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)

 

Sumber: Rilis Pers Polsek Kualuh Hulu Aek Kanopan Labura 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *