Garut (Jabar), Radar007.com — Isu dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Garut terus menjadi sorotan publik. Menanggapi persoalan tersebut, Kang Oos Supyadin, S.E., M.M., Ketua PKBM Al-Barokah Cikelet sekaligus pemerhati pendidikan, menyampaikan pandangannya dalam wawancara bersama Muhammad Agus Zakariyya, S.E., di Ruang Publik Garut, Rabu (4/3/2026).
Menurut Kang Oos, isu yang beredar sangat memprihatinkan karena menyangkut dunia pendidikan nonformal yang semestinya menjadi wadah pembelajaran yang bersih, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat. Meski perhatian publik dinilai sebagai bentuk kepedulian yang positif, ia menegaskan pentingnya penanganan yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Dalam lingkup teknis, permasalahan yang terjadi di PKBM tidak bisa dilepaskan dari peran Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pendidikan sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Jika temuan ini langsung dikoordinasikan dengan DPRD, maka persoalannya akan masuk ke ranah politis. Kita memahami, ketika sudah masuk wilayah politik, proses penyelesaiannya cenderung menjadi panjang, berliku, dan melelahkan bagi semua pihak,” ujar Kang Oos.
Lebih lanjut, ia memaparkan langkah sistematis yang sebaiknya ditempuh apabila tujuan utamanya adalah membenahi tata kelola organisasi PKBM. Tahap awal, kata dia, adalah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak yang diduga melakukan penyimpangan, serta melibatkan Disdik dan Dewan Pendidikan untuk melakukan pengawasan bersama secara objektif.
“Jika dugaan tersebut terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kuat, maka Disdik harus segera merekomendasikan pembubaran kepengurusan PKBM dan membentuk kepengurusan baru sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, oknum yang terbukti terlibat wajib mengembalikan seluruh dana atau materi yang disalahgunakan,” tegasnya.
Kang Oos juga menambahkan, apabila diperlukan, unsur masyarakat yang didukung Disdik dan Dewan Pendidikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pembelajaran bersama sekaligus menciptakan efek jera.
“Harapan saya sederhana namun bermakna besar. Kasus ini hendaknya diselesaikan secara benar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan penanganan melalui jalur teknis terlebih dahulu, saya yakin tata kelola PKBM dapat menjadi lebih baik dan bersih. Yang terpenting, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan lembaga terkait tetap terjaga, bahkan semakin kuat,” pungkasnya.
Di akhir wawancara, Kang Oos mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kolaborasi demi kepentingan bersama, khususnya dalam mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Garut.(Zarase)








