Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Cisaranten Wetan: Warga Desak Penegakan UU Kesehatan dan Pengawasan Ketat Aparat

banner 120x600

Bandung, Radar007.com – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan daftar G, termasuk tramadol, di wilayah Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, kian menjadi sorotan warga. Aktivitas yang disebut berlangsung melalui kios atau warung berkedok usaha kecil itu dinilai berpotensi melanggar hukum serta mengancam keselamatan generasi muda.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa transaksi diduga terjadi pada waktu-waktu tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda. Aktivitas keluar-masuk anak muda di lokasi yang disebut-sebut sebagai titik penjualan menjadi perhatian masyarakat sekitar.

“Sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami khawatir dampaknya makin luas kalau tidak segera ditindaklanjuti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (12/2/2026).

Gbr. Ilustrasi yang disesuaikan

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Secara normatif, peredaran obat keras di Indonesia telah diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengatur bahwa setiap sediaan farmasi, termasuk obat keras, wajib memiliki izin edar dan didistribusikan sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutu. Distribusi di luar jalur resmi atau tanpa kewenangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Menegaskan bahwa pelayanan dan pendistribusian obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang serta melalui sarana yang memiliki izin resmi.

3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan peredaran obat. Mengatur bahwa obat daftar G (obat keras) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di warung atau kios tanpa izin.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana dalam UU Kesehatan. Apabila terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tramadol sendiri merupakan obat analgesik yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Penyalahgunaan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, depresi pernapasan, hingga komplikasi kesehatan serius.

Desakan Penyelidikan Transparan

Warga menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran hukum yang berdampak sosial luas.

“Kalau memang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas warga lainnya.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unsur kepolisian dan dinas kesehatan setempat, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, patroli rutin, serta penelusuran kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga ketertiban lingkungan serta melindungi masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.(Abil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *