Simalungun, Radar007.com — Aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun kian meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan secara masif, praktik tambang tanpa izin ini dinilai membahayakan keselamatan warga, bahkan mengancam tanah wakaf dan kuburan umum.
Pantauan awak media pada Jumat, 30 Januari 2026, di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menunjukkan aktivitas galian C berjalan tanpa izin resmi, mengabaikan aturan, serta tidak memenuhi standar keselamatan. Lubang-lubang galian yang semakin dalam menimbulkan kekhawatiran serius akan terjadinya abrasi dan longsor.
Warga sekitar mengaku cemas, sebab lokasi galian C ilegal tersebut berada sangat dekat dengan area pemakaman umum. Mereka takut, jika sewaktu-waktu terjadi longsor, tanah kuburan bisa amblas dan jatuh ke dalam lubang galian, sebuah kondisi yang dinilai sangat tidak manusiawi dan mencederai nilai sosial serta keagamaan masyarakat.
“Kami sangat khawatir. Lubangnya sudah dalam, dekat kuburan umum. Kalau longsor, bisa-bisa makam ikut jatuh. Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi ancaman nyata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak Polres Simalungun dan pemerintah daerah agar segera menutup dan menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang selama ini terkesan dibiarkan bebas beroperasi, tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem tanah, lingkungan hidup, dan keselamatan warga.
Aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tangkap pelaku-pelaku galian C ilegal yang merusak alam dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas warga.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru aktivitas ilegal ini terus dibiarkan merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Tim/Erwanto)










