
DENPASAR, Radar007.com — Polda Bali resmi mengeluarkan Hak Jawab bernomor 661/XI/HUM.6.1.1/2025 sebagai bantahan terhadap pemberitaan media terkait dugaan komplotan oknum anggota Polda Bali yang disebut-sebut memeras seorang Ibu PNS asal Tabanan. Namun, hak jawab yang dikeluarkan secara cepat ini justru memunculkan tanda tanya publik, terutama karena dinilai berbeda perlakuan dengan kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Polri di Bali.
Hak jawab tersebut merespons laporan sebuah media yang menuliskan dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat. Dalam klarifikasinya, Polda Bali menekankan bahwa rangkaian peristiwa yang ditulis media tidak sesuai fakta, serta menegaskan bahwa pemindahan uang Rp25 juta merupakan permintaan korban untuk biaya pengacara—bukan permintaan anggota Polri.
Namun, respons cepat ini justru dianggap timpang oleh sejumlah pihak. Media serta pemerhati hukum mempertanyakan mengapa dalam kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Aipda Niluh Putu Eka Purnawyanti justru tidak diberikan hak jawab serupa, padahal kasus itu lebih dahulu viral dan menyangkut nama institusi Polri. Perbedaan cara penanganan ini memunculkan dugaan adanya standar ganda di tubuh Propam Polda Bali.
Sorotan Publik Mengarah ke Propam: “Mengapa IPDA Haris Cs Belum Disidangkan?.”
Isu semakin memanas ketika muncul pertanyaan besar lain: mengapa IPDA Haris beserta dua rekannya—yang diduga meminta uang Rp25 juta dari seorang PNS Tabanan—hanya dimutasi tanpa proses etik atau pidana hingga kini?
Padahal laporan telah berjalan berbulan-bulan. Mutasi tanpa sidang etik dinilai bukan hukuman, bukan pula bentuk akuntabilitas—melainkan sekadar pemindahan aman.
Sejumlah pihak mencurigai adanya ketidaktegasan: “Kalau hanya bawahan yang diproses, sementara perwira dibiarkan, itu bukan penegakan hukum—itu perlindungan,” ujar seorang tokoh masyarakat Denpasar.
Media mencoba mengonfirmasi ke Kasubdit Wabprof AKBP I Gede Wali, namun jawaban yang diterima tidak menyentuh substansi persoalan.
Kontras dengan Kasus Aipda Niluh: Cepat Disidangkan, Cepat Dipublikasikan
Propam Polda Bali pernah secara cepat memproses Aipda Niluh Putu Eka Purnawyanti terkait dugaan intimidasi wartawan. Namun dalam kasus dugaan pemerasan yang lebih serius dan menyangkut perwira, proses justru terkesan mandek. Ketimpangan inilah yang menjadi sorotan publik.
Analisis Potensi Pelanggaran & Ancaman Pidananya
Walaupun Polda Bali telah menyampaikan klarifikasi, laporan dan aduan dari pihak korban tetap mengandung unsur dugaan pidana yang harus diuji melalui proses hukum.
Jika benar terbukti ada permintaan uang dengan iming-iming penyelesaian kasus, unsur pidana berikut dapat terpenuhi:
1. Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Ancaman: 9 tahun penjara
Unsur: memaksa seseorang menyerahkan uang dengan ancaman atau penyalahgunaan jabatan.
Dalam konteks aparat, “penyalahgunaan jabatan” dapat menjadi faktor pemberat.
2. Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Ancaman: 4 tahun penjara
Jika uang diberikan untuk suatu tujuan, namun tidak digunakan sebagaimana dijanjikan.
3. Pasal 378 KUHP — Penipuan
Ancaman: 4 tahun penjara
Jika seseorang dijanjikan sesuatu yang ternyata tidak pernah ada atau disengaja untuk menyesatkan.
4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Kategori: Pelanggaran berat
Konsekuensi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Penurunan pangkat
Penempatan khusus
Sidang etik wajib dilaksanakan
5. Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Konsekuensi:
Teguran
Mutasi demosiu
Tindakan disiplin lainnya
Mutasi tanpa sidang etik bukanlah hukuman. Publik menilai langkah ini tidak cukup.
Kronologi Versi Polda Bali (Ringkasan)
Polda Bali menyampaikan beberapa poin klarifikasi:
1. Uang Rp25 juta disebut berasal dari korban untuk biaya pengacara.
2. Rekening Evan dipinjam karena Arga Simon lupa nomor rekeningnya.
3. Polda Bali membantah adanya klaim jabatan “ketua tim khusus Propam.”
4. Tidak ada pertemuan antara korban dan IPDA Haris.
5. Tidak ada permintaan uang untuk take down berita.
6. Korban disebut tidak pernah menulis surat terbuka ke Presiden.
Namun, perbedaan versi antara korban, laporan resmi, dan klarifikasi Polda Bali semakin membutuhkan proses pembuktian yang objektif dan transparan.
Ketegangan: Mengapa Hak Jawab Untuk Kasus Ini Begitu Cepat?
Media mempertanyakan kepada Kabid Humas: “Mengapa klarifikasi cepat diberikan untuk kasus IPDA Haris Cs, tetapi tidak untuk kasus yang memojokkan Aipda Niluh?”
Kabid Humas Polda Bali menjawab: “Kami hanya menggunakan hak jawab terhadap tulisan media yang dirilis saudara.
Bila ada fakta yang tidak benar, kami wajib meluruskan sesuai UU dan kami tembuskan ke Dewan Pers.
Kita tunggu saja tanggapan Dewan Pers.”
Jawaban ini dianggap normatif namun tidak menjawab perbedaan perlakuan media sebelumnya.
Perspektif Publik: “No Viral, No Justice?”
Kekecewaan masyarakat menguat: “Kalau tidak viral, Propam tidak bergerak. Ini yang membuat masyarakat hilang kepercayaan.”
Aktivis hukum menekankan: “Jika Propam Polda Bali tidak mampu, Mabes Polri harus turun tangan.”
Kasus Ini Menjadi Ujian Nyata Reformasi Polri Era7 Presiden Prabowo
Di tengah komitmen nasional untuk memperkuat integritas Polri, kasus ini menjadi barometer apakah perubahan benar-benar terjadi atau hanya jargon.
Masyarakat menuntut:
1. Transparansi status pemeriksaan IPDA Haris Cs
2. Sidang etik segera tanpa tebang pilih
3. Proses pidana jika unsur terpenuhi
4. Kapolda Bali turun memastikan akuntabilitas
5. Kadiv Propam Polri melakukan supervisi langsung
Penutup: Kepercayaan Publik adalah Taruhannya
Hak jawab adalah mekanisme resmi yang sah. Namun, keadilan tidak cukup hanya melalui klarifikasi tertulis.
Kasus dugaan pemerasan PNS Tabanan, ketidakjelasan sidang etik, perbedaan perlakuan dalam memberi hak jawab, serta dugaan standar ganda Propam—semuanya menuntut jawaban yang lebih tegas.
Mutasi bukan penyelesaian. Transparansi adalah kewajiban.
Ketika aparat tidak diproses, kepercayaan publiklah yang runtuh paling dulu.
Jika hukum ingin dihormati, maka hukum harus ditegakkan—secara adil, merata, dan tanpa rasa takut.[TIM]








