PHMI Pertanyakan Pengadaan Kursi dan Meja TA 2024 Sebesar Rp 17,3 Miliar Disdik Kabupaten Bekasi Bungkam

banner 120x600

Radar007.com, Bekasi — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi akuntabilitas Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar Rp.17.378.680.000. (Tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan melakukan pengadaan meja dan kursi pada jenjang SD dan SMP sebanyak 8 Paket dengan nilai sebesar Rp.17.378.680.000. Sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID PHMI terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas anggaran belanja tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 031/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (13/10/25).

Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak merespon surat PHMI tersebut hingga 13/10/25, sehingga PHMI berpendapat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berupaya bungkam terhadap hal itu.

Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tentu akan menimbulkan mencuatnya berbagai asumsi publik, semakin menimbulkan dugaan kuat sarat terindikasi praktik korupsi.

Seharusnya sebagai Badan Publik dan Pejabat Publik para pihak terkait seperti Kepala Dinas selaku PA/KPA memberikan suri teladan bagi dunia pendidikan terutama bagi para peserta didik di kabupaten Bekasi, demikian juga dengan PPK dan PPTK.

Bahwa saat ini kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi adalah Imam Fachturochman, S.T., M.Si.

“Harusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memberi teladan bahwa pentingnya Kejujuran dan Transparansi,” sahut Hermanto.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). “Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Negara,” tutup Hermanto.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *