Batu Bara, Radar007.com
Sebuah gudang pengolahan inti sawit menjadi minyak Palm Kernel Oil (PKO) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan seolah tak tersentuh hukum.
Pantauan langsung tim awak media pada Jumat (10 April 2026) menemukan aktivitas produksi berjalan aktif tanpa hambatan. Kendaraan pengangkut bahan baku maupun hasil olahan keluar-masuk lokasi secara bebas, tanpa tanda-tanda pengawasan.
Identitas pemilik atau pengelola gudang diduga inisial MM berpangkat Koptu tugas di Pos AL Batu Bara. Namun di lapangan beredar dugaan adanya “bekingan” oknum R yang bertugas di Kodim 0208/AS, bahkan muncul persepsi pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Gudang memang tampak tertutup dari luar, tetapi aktivitas industri di dalamnya berjalan lancar. Tidak ditemukan papan izin usaha, tidak ada kejelasan standar pengelolaan limbah, serta indikasi kuat bahwa rantai produksi hingga distribusi dilakukan secara ilegal.
Yang lebih mengkhawatirkan, limbah PKO diduga mencemari lingkungan sekitar. Selain merusak tanah, kondisi ini juga berpotensi memicu kebakaran serta menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi warga.
“Kami resah. Jangan tunggu bencana baru bertindak!” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Praktik ilegal dalam industri sawit bukan sekadar persoalan administrasi. Dugaan penggunaan bahan baku dari kebun ilegal, tidak adanya izin usaha pengolahan (IUP-P), hingga potensi penghindaran pajak, semuanya bermuara pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Aktivitas seperti ini diperkirakan dapat menyebabkan kebocoran pendapatan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus merugikan pelaku usaha yang patuh hukum.
Secara regulasi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan, antara lain:
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (kewajiban IUP-P)
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) terkait perizinan berusaha
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda berat
Namun fakta di lapangan memunculkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa aktivitas ilegal tersebut seolah “kebal hukum”.
Masyarakat kini tidak lagi sekadar berharap. Mereka mendesak aparat, mulai dari Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, hingga Ditreskrimsus, untuk segera turun tangan. Penindakan tegas dan penutupan gudang bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan dan keuangan negara yang terancam, tetapi juga wibawa hukum di Kabupaten Batu Bara dipertaruhkan.(red)








