Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Ranperda SPAM: Pemerintah Daerah Tegaskan Pemenuhan Hak Masyarakat atas Air Bersih

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat ini dipimpin dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD serta pejabat pemerintah daerah, antara lain:

Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial,

Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE., M.AP,

Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakili Kabag Risalah dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si,

Seluruh anggota DPRD, perwakilan OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Penyampaian Nota Ranperda SPAM

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP menyampaikan secara resmi Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Beliau menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai negara, sehingga pemanfaatannya harus sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah,” ujar Syafrizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perda SPAM Dinilai Mendesak

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Perda SPAM sebagai kebutuhan mendesak karena belum adanya payung hukum yang secara komprehensif mengatur:

Peran dan kewenangan setiap pemangku kepentingan,

Standar pelayanan air minum,

Pengelolaan dan pengembangan SPAM secara berkelanjutan.

“Perda ini diharapkan mampu memperjelas aturan, meningkatkan kualitas layanan, dan menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap air minum yang layak dan aman,” tegas Wakil Bupati.

Rapat paripurna berjalan lancar dan seluruh pihak menyambut baik pengajuan Ranperda tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan dasar di Kabupaten Batu Bara.

Sumber: Humas Sekwan DPRD Batu Bara 

Reporter: Erwanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *