
BIAK NUMFOR, PAPUA — Wilson Kapisa tokoh masyarakat kampung (desa) Yenbepon, distrik Orkeri, kabupaten Biak Numfor Papua, mempertanyakan surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nomor: 780.1/454 tanggal 31 Oktober 2025, tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) temuan kepala kampung Yenbepon.
Surat yang dikeluarkan Inspektorat tidak memiliki dasar hukum, tidak ada inspektorat yang melakukan audit Dana Desa Kampung Yenbepon dari tahun 2017 sampai dengan 2024 yang menjadi dasar hukum Inspektorat keluarkan surat bebas temuan kepala Kampung Yenbepon.
“Ini sangat mencederai marwah Inspektorat yang dipercayakan oleh masyarakat Biak Numfor sebagai lembaga yang membantu pemerintah mengaudit keuangan di kabupaten Biak Numfor untuk pemberantas korupsi,” ujar Wilson Kapisa kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Anehnya banyak temuan, tetapi Surat yang dikeluarkan inspektorat jelas tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Padahal sangat jelas ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana BUMdes Rp90 juta, sehingga harus segera di usut sampai tuntas,” tegas Wilson Kapisa lagi.
Masih Wilson Kapisa, menyampaikan dengan tegas bahwa Perbup Nomor: 51 tahun 2025 tentang pemilihan kepala kampung serentak 19 distrik kabupaten Biak Numfor. Khususnya distrik Orkeri kampung Yenbepon, berdasarkan Perbup nomor 51 tahun 2025 tentang pemilihan serentak Kepala kampung.
Pasal 23 poin 3 huruf e, melampirkan berita acara dan fisik mengembalikan aset kampung bagi mantan Kepala kampung yang ikut mencalonkan diri. Namun, dalam dokumen pengembalian aset tersebut, ada beberapa yang tidak dikembalikan, dan dugaan dana BUMdes kampung Yenbepon sebesar Rp90 juta tidak ada pertanggungjawaban.
“Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Nomor: 400.10.2.2/393/XI/DPMK/2025 tentang penegasan verifikasi dokumen kelengkapan administrasi bakal calon Kepala kampung yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala kampung tingkat distrik Orkeri patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan data yang temuan dari masyarakat, sehingga harus diperiksa. Dan apabila ada temuan maka harus diproses hukum, agar menjadi efek jera kepada semua Kepala kampung di pulau kabupaten Biak Numfor, khususnya di pulau Numfor,” ulas Wilson Kapisa.
Sebagai calon Kepala kampung harus taat terhadap Perbup Nomor 51 Tahun 2025 syarat menjadi dasar hukum bagi mantan Kepala kampung, yang mencalonkan diri harus melaporkan aset kampung Yenbepon.
“Calon tersebut adalah mantan Kepala kampung, sehingga kami minta kepada bupati Biak Numfor memerintahkan kepala distrik Orkeri, dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk meninjau kembali hasil pemilihan Kepala kampung Yenbepon,” tutur Wilson menutupi.
(Megy)










