* 128 Kepala Sekolah Dikukuhkan, Disdikbud Purworejo: Pengisian Kekosongan Masih Bertahap*

banner 120x600

Purworejo – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, http://S.STP., M.M, usai acara 128 pengukuhan kepala sekolah  oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, pada Kamis (23/4/2026) menyampaikan kepada awak media ,bahwa  pengukuhan ini merupakan bagian dari usulan 251 formasi kepala sekolah yang diajukan sebelumnya.

“Dalam pengukuhan ini ada yang alih tempat tugas (ATT) dan ada yang promosi dari guru menjadi kepala sekolah. Untuk rinciannya, mana yang ATT dan mana yang promosi, akan kami cek kembali,” ujar Yudhie kepada awak media.

Sebelumnya, dari total 251 usulan, sebanyak 88 orang telah dilantik. Dengan tambahan 128 orang hari ini, masih tersisa 33 formasi yang menunggu turunnya persetujuan teknis (Pertek). “Hari ini sebenarnya Pertek yang keluar untuk 130 orang. Namun, dua orang sudah selesai masa tugasnya sebagai kepala sekolah sehingga tidak dikukuhkan,” jelasnya.

Yudhie menambahkan, dari 251 usulan tersebut masih kurang 33 orang. Ia berharap Pertek untuk sisanya segera turun agar dapat dikukuhkan dalam waktu dekat.

Pengukuhan kali ini mencakup jenjang SD dan SMP. Menurutnya, dinamika kekosongan jabatan kepala sekolah terus berputar karena adanya kepala sekolah yang purna tugas, habis masa periode, atau telah menjabat dua periode. “Kekosongan ini hampir selalu ada. Tidak setiap bulan, tetapi hampir setiap waktu ada penambahan karena periode habis atau usia sudah 60 tahun,” ungkapnya.

Disdikbud Purworejo melakukan pengisian secara bertahap. Sambil menyelesaikan proses yang berjalan, pihaknya juga memetakan kebutuhan kepala sekolah definitif. “Harapannya, pertengahan tahun ini kami bisa kembali mengajukan formasi untuk teman-teman kepala sekolah yang saat ini belum definitif atau masih pelaksana tugas (Plt),” kata Yudhie.

Ia mengungkapkan, kandidat sebenarnya sudah ada. Namun, proses pengajuan ke Kemendikdasmen hingga BKN memerlukan waktu. Akibatnya, ada calon yang tidak dapat diproses karena terbentur batas usia 56 tahun. “Ada juga dua orang yang Pertek-nya turun, tetapi masa tugasnya sebagai kepala sekolah sudah dua periode sehingga tidak bisa dikukuhkan lagi. Nanti akan kami petakan kembali untuk diusulkan agar kekosongan segera terisi,” tambahnya.

Terkait jumlah guru, Yudhie mengakui terjadi pengurangan karena pensiun. Di sisi lain, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah idealnya tidak mengajar. Namun, karena keterbatasan jumlah guru, beberapa kepala sekolah terpaksa tetap mengajar. “Kita tidak bisa mengangkat guru secara mandiri karena aturan pemerintah. Mau tidak mau prosesnya demikian,” ujarnya.

Saat ini, Disdikbud sedang memetakan kebutuhan riil guru di Purworejo. Yudhie berharap pada 2027 mendatang ada pembukaan formasi untuk pengisian guru di Kabupaten Purworejo.

Mustakim

 

www.radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *