KPK Bongkar Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

Foto: Istimewa

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi berskala besar di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, lembaga antirasuah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 yang memiliki nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun.

Penahanan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) terhadap DR, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula dari kerja sama proyek digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun. Proyek yang seharusnya memperkuat sistem pengawasan distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi justru diduga dijadikan lahan untuk mengatur proses pengadaan.

Penyidik menduga DR mengarahkan penunjukan vendor tertentu, termasuk PT PCS, sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Tidak berhenti di situ, EL bersama WER diduga melakukan pengkondisian tender dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri. Dugaan tersebut membuat PT PCS akhirnya menjadi penyedia perangkat EDC.

Sementara itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG. Penyidik menduga DR bersama WER turut mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom beserta vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas dan kehilangan esensi persaingan yang sehat.

Dalam tahap pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan kontrak. Di sisi lain, DR juga diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut dugaan pengaturan dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa digitalisasi SPBU pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas distribusi energi nasional. Namun, apabila dugaan pengaturan proyek tersebut terbukti di pengadilan, praktik tersebut dinilai telah mencederai tujuan program dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Lembaga antirasuah itu juga kembali mengingatkan seluruh BUMN agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan demi mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

(Ugl/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *