Jateng (Cilacap), Radar007 –
Menilik Sejarah Pengawasan dan Pengelolaan Aset Tanah Caruy Cilacap oleh Kodam IV/Diponegoro sangat erat kaitannya dengan permasalahan hukum yang saat ini menjerat 3 orang Terdakwa, yakni mantan Dirut PT RSA Andhi Nur Huda dan 2 orang mantan pejabat Pemkab Cilacap terkait Kasus Korupsi transaksi Jual beli Aset Tanah Negara di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap yang selama ini menjadi tugas pengawasan dan pengelolaan Kodam IV/Diponegoro.
Hak pengawasan dan pengelolaan aset tanah Caruy di Kabupaten Cilacap yang selama ini dikaitkan dengan Kodam IV/Diponegoro memiliki dasar sejarah dan hukum yang berakar kuat sejak masa pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Fakta tersebut terungkap dari penelusuran dokumen dan keterangan resmi Yayasan Rumpun Diponegoro selaku lembaga yang menyimpan arsip perolehan dan pengelolaan aset tersebut.
Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro, Sutrimo, menjelaskan,” bahwa awal mula penguasaan aset tanah dan perkebunan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi darurat negara pada akhir 1965.
Saat itu, wilayah Jawa Tengah dan DIY ditetapkan dalam keadaan perang, dan Pangdam IV/Diponegoro ditunjuk sebagai Pejabat Penguasa Perang Daerah (Peperda) Jateng-DIY pada Desember 1965.
Menurut Sutrimo, Inspektorat Perkebunan Jawa Tengah kala itu melaporkan kepada Peperda adanya sejumlah perkebunan yang terindikasi terlibat atau berafiliasi dengan Gerakan 30 September/PKI.
Dalam kapasitasnya sebagai Pangdam sekaligus Peperda, maka dilakukan langkah pembekuan terhadap perkebunan-perkebunan yang terbukti terkait dengan organisasi terlarang tersebut.
Pada tahun 1966, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membubarkan PKI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang.
Seiring keputusan tersebut, seluruh aset dan kekayaan milik PKI dinyatakan sebagai milik negara. Ketua Yardip Sutrimo menjelaskan bahwa Dokumen keputusan dan data pengalihan aset itu tersimpan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di kantor Yayasan Rumpun Diponegoro.
Sebagai upaya untuk merawat dan menjaga aset tanah Caruy tersebut, maka pada tahun 1967 Kodam IV/Diponegoro mendirikan PT Rumpun. Perusahaan ini diberi mandat untuk mengelola perkebunan yang telah dibekukan negara.
Guna memberikan kepastian hukum, selanjutnya PT Rumpun kemudian mengajukan Hak Guna Usaha (HGU), yang secara resmi terbit pada tahun 1975 atas nama PT Rumpun.
Sehingga terhitung sejak terbitnya surat HGU tersebut, secara hukum segala perihal pengelolaan perkebunan oleh PT Rumpun dinyatakan sah.
Kemudian pada tahun 1990 PT Rumpun membentuk tiga anak perusahaan, yakni PT Rumpun Sari Kemuning di Karanganyar, PT Rumpun Sari Medini di Kendal, dan PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang wilayah kelolanya mencakup Cilacap dan sebagian Kendal.
Berbeda dengan dua anak perusahaan lainnya, PT RSA bergerak di bidang aneka tanaman, bukan perkebunan teh. Sutrimo menjelaskan bahwa Kebun Caruy di Cilacap yang saat ini dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan berasal dari sebagian aset PT Rumpun.
Sejak awal, hubungan historis dan kelembagaan antara Kodam IV/Diponegoro, Yayasan Rumpun Diponegoro, dan PT-PT di bawahnya adalah satu kesatuan sejarah.
PT Rumpun didirikan oleh Kodam melalui Yayasan Rumpun Diponegoro. Karena itu, keberadaan PT RSA dan unit usaha lainnya tidak bisa dilepaskan dari peran Kodam IV/Diponegoro. Semua ini berbasis sejarah dan data valid yang tersimpan di kantor Yayasan Rumpun Diponegoro.
Menilik perjalanan sejarah tersebut, telah menunjukkan bahwa pengawasan dan pengelolaan aset tanah di Caruy, Kabupaten Cilacap memiliki dasar historis, administratif, dan hukum yang jelas, berdasarkan kebijakan negara yang saat itu sedang berada dalam keadaan darurat hingga kemudian dilembagakan melalui mekanisme hukum yang sah dan terdokumentasi
(Rdr007/Pen/ugl/One)










