BANYUWANGI, Radar007.com – Praktisi hukum dan media yang dikenal dengan sapaan Mbah Semar menegaskan bahwa tidak ada satu pun aparat negara, baik anggota TNI maupun Polri, yang dibenarkan menggunakan jabatan, seragam, atau kewenangannya untuk meminta uang, jatah, upeti, “atensi”, maupun keuntungan pribadi dari pelaku usaha, terlebih dari pengusaha yang menjalankan aktivitas ilegal dan melanggar hukum.
Menurut Mbah Semar, praktik-praktik semacam itu bukan hanya mencederai marwah institusi negara, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana apabila dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan.
“Anggota TNI dan Polri adalah penegak keamanan dan hukum, bukan pihak yang berhak meminta setoran atau keuntungan dari siapa pun. Jika ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta uang, jatah, atau fasilitas tertentu, maka perbuatannya dapat berpotensi melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng nama baik institusi,” tegas Mbah Semar.
Ia menjelaskan, apabila terdapat unsur tekanan, intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan kewenangan demi memperoleh keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sementara jika terdapat unsur penerimaan hadiah, janji, atau keuntungan yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan, maka dapat dianalisis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa oknum aparat yang terbukti melakukan praktik semacam itu tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga dapat dijatuhi hukuman disiplin, kode etik profesi, hingga pemberhentian dari institusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jabatan negara adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan alat mencari keuntungan pribadi. Ketika kewenangan diperdagangkan demi uang atau jatah, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Mbah Semar juga mengingatkan bahwa keberadaan pengusaha ilegal tidak boleh dijadikan alasan bagi oknum aparat untuk melakukan transaksi gelap atau meminta setoran. Penindakan terhadap aktivitas ilegal wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan profesional, bukan dijadikan ladang keuntungan bagi pihak tertentu.
“Pengusaha ilegal harus ditindak sesuai hukum. Namun aparat yang menyalahgunakan kewenangan juga harus diproses secara tegas. Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi alat tawar-menawar yang merugikan masyarakat dan merusak wibawa negara,” katanya.
Ia mendorong masyarakat yang memiliki bukti atau informasi terkait dugaan permintaan jatah, atensi, setoran keamanan, maupun bentuk pungutan tidak resmi oleh oknum aparat agar berani melapor melalui mekanisme pengawasan internal institusi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan wewenang. Siapa pun yang bermain di balik seragam dan jabatan harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Mbah Semar.
Catatan Hukum: Penentuan unsur pidana, pasal yang diterapkan, serta status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang sah, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Mbah Semar










