Sidang Sengketa Tanah di PN Banjarnegara Ditunda, Tergugat Belum Hadirkan Saksi

banner 120x600

Banjarnegara, Radar007.com — Pengadilan Negeri Banjarnegara kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah dengan nomor 20/Pdt.G/2025/PN Bnjr, Rabu (25/2/2026) siang. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat terkait objek sengketa tanah di Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Namun, dalam persidangan tersebut pihak tergugat belum dapat menghadirkan saksi. Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa satu saksi masih dalam kondisi sakit dan baru keluar dari rumah sakit, sementara saksi lainnya terkendala karena tidak dapat membaca dan menulis.

Atas alasan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada tergugat untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 4 Maret 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Harmono, SH, MM, CLA, menyampaikan bahwa agenda pembuktian dari pihak tergugat sejatinya sangat dinantikan oleh kliennya, Tarsinah.

“Persidangan hari ini seharusnya mendengarkan saksi dari tergugat. Majelis hakim hadir lengkap, begitu juga kuasa tergugat. Namun faktanya, saksi belum dapat dihadirkan,” ujar Harmono.

Menurutnya, momen pembuktian tersebut penting untuk menjawab pokok sengketa, apakah benar tanah tersebut berstatus sewa-menyewa sebagaimana dalil tergugat, atau merupakan transaksi jual beli sebagaimana yang diklaim penggugat.

“Kesempatan sudah diberikan kembali. Informasinya, tergugat akan menghadirkan dua orang saksi. Masyarakat tentu bisa menilai bagaimana bantahan atas gugatan ini, apakah terkait jual beli atau hanya sewa-menyewa. Ini menyangkut hak klien kami yang telah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 25 tahun,” tegasnya.

Harmono menambahkan, pada sidang sebelumnya pihak penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi. Ia berharap pada sidang mendatang tergugat benar-benar memanfaatkan kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim.

“Apabila tergugat kembali tidak dapat menghadirkan saksi, maka tidak ada lagi kesempatan berikutnya. Sidang tanggal 4 Maret 2026 akan menjadi momentum penting untuk mendengar keterangan saksi dari tergugat,” jelasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Suprio, SH, MH, dengan hakim anggota Alin Maskuri, SH, dan Cristian Wibowo, SH, MHum, serta Panitera Pengganti Mugiatno, SH.

Dalam keterangannya, Harmono juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen perjanjian jual beli tertanggal 28 Agustus 2000 antara Budhi Irawan selaku pembeli dan Nurohman Daslim (tergugat) selaku penjual atas sebidang tanah di Blok Kedung Kandil (selatan pabrik tapioka), Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Tanah tersebut, lanjutnya, kemudian dihibahkan kepada penggugat, Tarsinah, yang merupakan istri almarhum Ruwandi, mantan karyawan almarhum Budhi Irawan. Tanah itu disebut dibeli dengan harga Rp15.000.000.

“Salinan Letter C sudah atas nama penggugat setelah hibah dilakukan. Jika memang tidak ada jual beli, mengapa saat Budhi Irawan masih hidup perjanjian itu tidak pernah dibatalkan? Perselisihan baru muncul sekitar tahun 2023,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya laporan dugaan tanda tangan palsu yang pernah dialamatkan kepada kliennya, padahal pihak-pihak terkait telah meninggal dunia. Menurutnya, laporan tersebut secara hukum pidana semestinya telah kedaluwarsa.

Lebih lanjut, Harmono menyampaikan bahwa setelah tahapan pembuktian saksi selesai, majelis hakim dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan setempat guna memperjelas objek sengketa.

“Kami berharap pada sidang berikutnya tergugat dapat menghadirkan saksi sehingga perkara ini bisa menjadi terang dan jelas,” pungkasnya. (ugl/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *