radar007.com – Perjalanan sengketa 33 bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menghadirkan rangkaian peristiwa hukum yang kompleks. Di satu sisi, Dr. Slamat Warsito terus memperjuangkan hak dan kepastian hukum melalui berbagai jalur peradilan. Di sisi lain, Sujarsi, seorang pengusaha yang berdomisili di Kecamatan Juwana, menjadi pihak yang memperoleh objek tanah tersebut melalui dua mekanisme berbeda dalam waktu yang relatif singkat.
Berdasarkan dokumen perkara, pada tahun 2018 Sujarsi memperoleh 33 bidang tanah tersebut melalui mekanisme jual beli di bawah tangan. Transaksi itu kemudian menjadi objek sengketa yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pati. Dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, pengadilan menyatakan transaksi tersebut batal demi hukum. Dalam perkara yang sama, Sujarsi tercatat sebagai salah satu Tergugat, sehingga secara hukum mengetahui bahwa objek tanah tersebut sedang berada dalam sengketa dan menjadi bagian dari proses peradilan.
Namun demikian, pada tahun 2020 Sujarsi kembali memperoleh objek tanah yang sama melalui mekanisme lelang dan ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1600/37/2020. Peristiwa ini menjadi salah satu rangkaian fakta yang kemudian memunculkan perdebatan hukum mengenai status objek yang sebelumnya telah dipersengketakan di pengadilan.
Sementara itu, Dr. Slamat Warsito hingga kini masih berupaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang dijamin undang-undang. Sejumlah proses hukum masih berlangsung, antara lain Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Seluruh proses tersebut belum berakhir dan masih menunggu putusan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Di tengah masih berlangsungnya upaya hukum tersebut, Sujarsi diketahui menjadi pihak yang mengajukan atau mendorong pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang sama, yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut objek yang hingga kini masih berada dalam rangkaian proses penyelesaian hukum.
Bagi Dr. Slamat Warsito, perkara ini bukan semata persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga perjuangan panjang untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan, serta tegaknya prinsip due process of law. Lebih dari satu dekade sejak sengketa bermula, ia menyatakan tetap menempuh seluruh jalur hukum secara konstitusional dengan harapan setiap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa Sujarsi pernah memperoleh objek tanah melalui transaksi yang kemudian dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Pati, sebelum akhirnya kembali memperoleh objek yang sama melalui mekanisme lelang. Adapun seluruh konsekuensi hukum atas rangkaian peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan untuk menilainya berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan putusan yang telah maupun akan berkekuatan hukum tetap.







