Filsuf politik Italia, Niccolò Machiavelli: “Jika keadilan benar-benar ada, penjara akan dipenuhi oleh politisi, bukan orang miskin.”

Foto: Istimewa

banner 120x600

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Refleksi Keadilan di Tengah Ketimpangan Penegakan Hukum: Sorotan Tajam Rakyat Kecil Hukum di Indonesia

Radar007.com | Opini & Analisis

Di tengah berbagai kasus hukum di Indonesia yang menyita perhatian publik, muncul kembali sebuah kutipan yang kerap dikaitkan dengan filsuf politik Italia, Niccolò Machiavelli: “Jika keadilan benar-benar ada, penjara akan dipenuhi oleh politisi, bukan orang miskin.” Terlepas dari perdebatan mengenai validitas atribusi kutipan media ini, Senin (3/8/2026). Pesan yang terkandung di dalamnya terus memantik diskusi tentang wajah keadilan dan penegakan hukum.

Filsuf politik Italia, Niccolò Machiavelli: “Jika keadilan benar-benar ada, penjara akan dipenuhi oleh politisi, bukan orang miskin.”

Pernyataan itu bukan sekadar sindiran. Ia menjadi refleksi atas pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar diterapkan secara setara kepada setiap warga negara tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun status sosial?

Hukum dan Relasi Kekuasaan

Dalam kajian sosiologi hukum, penegakan hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Hukum selalu berinteraksi dengan politik, ekonomi, dan struktur kekuasaan. Ketika institusi penegak hukum dipersepsikan lebih keras terhadap masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang melibatkan elite dianggap lambat atau sulit diproses, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun tergerus.

Kondisi tersebut melahirkan persepsi bahwa hukum lebih mudah menjangkau mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap pembelaan hukum, sedangkan mereka yang memiliki sumber daya finansial, jaringan politik, atau kekuasaan lebih besar dinilai memiliki peluang lebih luas untuk mempertahankan posisinya melalui mekanisme hukum yang kompleks.

Keadilan Substansial atau Sekadar Prosedural?

Para pakar hukum membedakan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. Keadilan prosedural menitikberatkan pada dipatuhinya seluruh tahapan hukum sesuai aturan. Sebaliknya, keadilan substansial mengukur apakah hasil akhir benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Persoalannya, ketika proses hukum dianggap telah sesuai prosedur tetapi hasilnya dipersepsikan tidak mencerminkan keadilan, kritik publik pun tak terelakkan. Fenomena inilah yang sering memunculkan ungkapan populer bahwa hukum “tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

Ketimpangan Akses terhadap Keadilan

Realitas menunjukkan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah sering menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Sebaliknya, pihak yang memiliki sumber daya lebih besar dapat mengakses penasihat hukum terbaik serta berbagai mekanisme pembelaan yang lebih optimal.

Situasi tersebut memunculkan tantangan besar bagi negara hukum, yakni memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang setara terhadap keadilan tanpa dipengaruhi oleh faktor ekonomi maupun kedudukan sosial.

Tantangan Membangun Kepercayaan Publik

Dalam negara demokrasi, supremasi hukum menjadi fondasi utama. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Publik berharap setiap dugaan pelanggaran hukum diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan apakah pelakunya berasal dari kalangan masyarakat biasa maupun pejabat publik.

Refleksi

Terlepas dari benar atau tidaknya kutipan yang dinisbatkan kepada Machiavelli, pesan moral yang terkandung di dalamnya tetap relevan sebagai bahan refleksi. Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi ketika masyarakat melihat bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya perkara yang diproses, melainkan sejauh mana keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selama masih muncul persepsi adanya perlakuan yang berbeda berdasarkan kekuasaan atau status sosial, cita-cita tentang keadilan yang setara akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan Indonesia.

 

Sumber: Filsuf politik Italia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *