Jakarta, Radar007.com — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat oknum anggota kepolisian yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam suasana buka puasa bersama jajaran pemimpin redaksi dan insan pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/02/2026).
Dalam sambutannya, Kapolri mengakui bahwa sebagai institusi besar dengan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, Polri tidak terlepas dari berbagai tantangan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam keseharian terdapat perilaku anggota yang disadari maupun tidak disadari berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Untuk itu, kami mohon maaf,” ujar Kapolri di hadapan para pemimpin redaksi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Kapolri memastikan, apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik etik maupun hukum maka proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen institusi terhadap publik, masyarakat, serta insan pers,” lanjutnya.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang terbukti akan ditindak melalui mekanisme internal maupun hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyoroti pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.
Ia menilai kritik dan kontrol sosial dari pers merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat, sekaligus menjadi masukan konstruktif bagi institusi untuk terus melakukan pembenahan.
Pernyataan ini disampaikan di tengah harapan masyarakat agar aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Kapolri menegaskan bahwa pembenahan internal akan terus dilakukan melalui: Penguatan pengawasan internal, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan Penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku
Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebab pada akhirnya, legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjaga integritas serta profesionalisme dalam setiap lini pelayanan kepada masyarakat.(Red/Tim)









