Bandar Pulo (Asahan), Radar007.com — Sejumlah warga di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, mengadukan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang mereka sebut sudah terstruktur dan menjangkau berbagai desa di wilayah hukum Polsek Bandar Pulo, Polres Asahan. Laporan masyarakat ini ditujukan kepada Kapolsek Bandar Pulo, IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H., dan Kapolres Asahan, AKBP. Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Terduga Bandar dan Anggota Jaringan: Inisial dan Lokasi Laporan
Masyarakat mengidentifikasi beberapa nama terduga terlibat dalam peredaran narkoba, meskipun kewaspadaan tetap diberikan bahwa ini masih merupakan laporan awal masyarakat, belum hasil penyidikan resmi. Inisial dan keterangan yang beredar adalah:
S.W. alias “Swari” – diduga menjadi pengendali jaringan, berdomisili di Kampung Wetan, Aek Songsongan (wilayah berdekatan dengan koordinat laporan di sekitar Perkebunan Aek Nagaga).
Para inisial dan asal terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diantaranya; inisial B.H. dari Desa Lobu Rappa, Dusun Salipotpot. Inisial P.D. Sebagai terduga pengedar dilaporkan dari perbatasan Lobu Rappa dan Marjanji Aceh. Inisial R.L. warga Lobu Rappa disebut sebagai pengedar. Inisial K. Berdasarkan laporan warga menyebut dari Desa Situnjak. Inisial M. disebut warga dari Desa Padang Pulo. Inisial T. disebut warga dari Aek Tarum.
Ini adalah ragam inisial yang beredar di pengaduan masyarakat. Seluruh nama tersebut masih berstatus terduga dan belum ada konfirmasi penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Warga Serukan Kapolsek dan Kapolres Turun Tangan
Koordinator warga yang menyampaikan laporan mengatakan bahwa aktivitas yang mereka curigai sudah berlangsung lama. Mereka mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan langkah kongkrit, termasuk:
a. Penelusuran jejak digital dan transaksi yang melibatkan jaringan.
b. Patroli dan penyelidikan lokasi seperti disekitar Perkebunan Aek Nagaga yang sebelumnya dilaporkan warga (koordinat pada peta menunjukkan lokasi terbuka tanpa nama di dekat Aek Nagaga, Kecamatan Rahuning – di pinggiran kawasan hukum Polsek Bandar Pulo).
c. Penyisiran terhadap terduga jaringan pengedar di pelosok desa.
“Ini bukan sekadar isu di warung kopi lagi. Kami punya bukti dan saksi yang melihat langsung aktivitas tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun warga juga menekankan sikap kolektif mereka tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Aparat Diharapkan Profesional dan Transparan
Dalam surat aspirasi yang terkirim ke Polsek Bandar Pulo dan Polres Asahan, warga meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
Pendalaman bukti awal dan bukti petunjuk sebelum menetapkan status hukum.
1. Koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk memastikan alur jaringan dan barang bukti.
2. Transparansi penanganan kepada masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kalau memang ini tidak benar, kami ingin aparat membuktikannya secara profesional. Kalau benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujar tokoh masyarakat lainnya.
Aparat penegak hukum sendiri dikenal rutin melakukan patroli dan kegiatan preventif di wilayah Aek Songsongan dan sekitarnya, namun laporan warga ini menyoroti adanya dugaan aktivitas yang sebelumnya belum banyak terungkap.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini merupakan keterangan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan dari penyidikan resmi. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan warga tetap memiliki hak hukum yang sama dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Tim)








